Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa
NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepolisian Daerah (Polda) NTT menggelar sidang etik terhadap seorang polisi di Polres Nagekeo usai dilaporkan mengancam dan mengintimidasi seorang mahasiswa gara-gara berkomentar di sebuah grup WhatsApp.





Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu Dua berlangsung pada 9 Januari di Markas Polda NTT, Kupang.
Hasil putusan terungkap dalam sidang yang berlangsung dengan beberapa tuntutan dari komisi kode etik, yakni Pelaku harus menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri dan korban, Penundaan jabatan satu tahun, serta Demosi dan mutasi




Untuk diketahui Demosi merupakan sanksi hukuman berupa pemindahan anggota Polri dari jabatan atau eselonnya ke posisi yang lebih rendah, disertai penurunan wewenang, tanggung jawab
Kepada media ini Narsinda Gatu Tursa, mahasiswa sekaligus aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang yang menjadi korban pengancaman yang juga hadir dalam sidang putusan kode etik profesi memberi apresiasi terhadap putusan tersbut.



Naris mengatakan, polda NTT sudah sangat profesional dan menunjukan keberpihakan terhadap rakyat.
Menurut Naris, putusan Demosi dan mutasi merupakan langkah bijak dari propam polda NTT sebagai upaya pencegahan tindakan atau sikap arogansi anggota polri di wilayah hukum polres Nagekeo.



”Kita apresiasi, sebab hasil putusan sidang kode etik dari propam Polda NTT bukan sekedar memberi hukuman atau efek jerah kepada oknum polisi tapi ini upaya pencegahan juga agar hal serupa tidak terjadi, “ujar Naris.
Terpantau media ini sidang tersebut, di pimpin oleh satu orang ketua komisi kode etik dan dua anggota, kemudian dari pihak korban didampingi lansung oleh pengurus PMKRI cabang kupang.

Ketua PMKRI cabang kupang Naris Mau, juga memberi apresiasi terhadap putusan komisi kode etik propam polda NTT.
Dikatakan Naris Mau, bahwa polda NTT sudah sangat objektif, melakukan pemeriksaan tanpa melihat kedekatan atau warna baju (sesama polisi?).
Secara organisasi Kata Naris Mau, akan terus mengawal sampai pada pelaksanaan putusan tersebut.
”Putusan sudah selesai, dan kita akan kawal sampai propam jalankan hasil putusan tersebut, “ujarnya.
Naris Mau juga mengatakan bahwa secara organisasi tetap menghargai hak hukum dari pelaku, jika ingin mengajukan banding.




Untuk diketahui, yang hadir dalam sidang tersebut adalah :
AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E., Jabatan Kayanma Polda NTT selaku Ketua Sidang Komisi;
AKBP I Ketut Saba, Jabatan Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT selaku wakil Ketua sidang Komisi;
KOMPOL Abrahim Tupong, S.Sos., Jabatan Wadirtahti Polda NTT selaku Anggota;
BRIPKA Rudolf A. E. Mbata, S.H. Kasubsih Binluh Polres Nagekeo Polda NTT selaku pendamping;
AIPTU Barnabas O. Sandik jabatan. BA SUBBIDWABPROF BIDPROPAM POLDA NTT selaku Penuntut I;
AIPDA Kristianus Y. Klau Jabatan. BA SUBBIDWABPROF BIDPROPAM POLDA NTT selaku Penuntut II;
BRIPDA M. Alfatah Eza Putra BA SUBBIDWABPROF BIDPROPAM POLDA NTT SELAKU SEKRETARIS. *** (SNTTC/WN-01)








