• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

by WartaNusantara
Januari 11, 2026
in Hukrim, Opini, Uncategorized
0
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak
Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Oleh Steph Tupeng Witin

Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri Kecil Salah Urus”” dan Pendiri Oring Literasi Siloam 

WARTA-NUSANTARA.COM–  “Sepandai-pandainya membungkus, yang busuk berbau pula.” Upaya AKP Serfolus Tegu Dua untuk menutup kritik dan membungkam suara kritis publik Nagekeo dengan intimidasi justru membuka persoalan yang lebih besar. Ia dinyatakan bersalah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT dengan sanksi demosi. Turun pangkat. Satu demi satu, “dosa” anggota Polres Nagekeo paling perkasa ini bakal terkuak. Putusan Propam memberanikan publik Nagekeo untuk memperjuangkan hak mereka yang selama ini dirampas paksa oleh jaringan mafia Nagekeo dan AKP Serfolus Tegu, diduga, bagian integral dari jaringan mafia ini.

RelatedPosts

Bahasa Memotong Proses (Bahaya Viralitas, Identitas, dan Kejatuhan)

Bahaya Memotong Proses (Bahaya Viralitas, Identitas, dan Kejatuhan)

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Load More

Sebagaimana diberitakan oleh Korantimor dan berbagai media di NTT, kedigdayaan AKP Serfolus Tegu Dua selama bertugas di Kabupaten Nagekeo akhirnya terkena palu godam Propam Polda NTT. Kabag Ops Polres Nagekeo yang kerap disebut-sebut dekat dengan orang kuat Jakarta itu akhirnya dijatuhi sanksi demosi dan mutasi selama satu tahun setelah terbukti melakukan intimidasi terhadap seorang mahasiswa yang menyampaikan kritik di ruang publik digital. Sanksi yang lebih berat baginya ada di depan mata jika masyarakat Nagekeo berani menyampaikan penyimpangan yang selama ini dilakukan dengan leluasa oleh Serfolus Tegu Dua.

Sanksi etik terhadap AKP Serfolus Tegu Dua (selanjutnya disebut Tegu) diberikan Propam Polda NTT atas dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswa yang mengaitkan namanya dengan isu mafia proyek. Keputusan itu dijatuhkan Propam usai Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar hari Jumat (09/01/2026) di Markas Polda NTT, Kupang. Sidang tersebut dipimpin AKBP Nicodemus Ndoloe sebagai Ketua Komisi, dengan AKBP I Ketut Saba sebagai Wakil Ketua dan Kompol Abrahim Tupong sebagai anggota.

Kasus ini berawal dari diskusi di Grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri”, sebuah grup yang didominasi oleh figur brutal, dan sebagian besar dari mereka adalah perantau Nagekeo di Jakarta yang akhirnya pulang kampung karena diduga kalah bersaing di Ibu Kota. Mereka kembali ke daerah bukan membawa nilai budaya Indonesia, melainkan nilai premanisme dan brutalisme. Di Nagekeo, mereka bergabung dengan anggota Kaisar Hitam (KH) Destroyer yang dibentuk Kapolres Nagekeo Yudha Pranata dan Serfolus Tegu. anggota grup “Nagekeo Mandiri” adalah para terduga rombongan mafia dan pembela para begundal ini yang gemar menyerang pribadi dengan fitnah yang brutal dan keji. Siapa saja yang berbeda pendapat, mereka akan hajar dengan segenap kekuatan, termasuk dengan hate speech hingga intimidasi. Salah satu ancaman mereka adalah membawa siapa yang berbeda pendapat ke Mabes Polri, seakan Mabes Polri adalah markas preman, tempat para begundal itu berlindung. Mereka lupa, Mabes Polri adalah institusi penting dan prestisius, simbol kewibawaan Polri dan milik seluruh bangsa Indonesia.

Pada diskusi di Grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri”, seorang mahasiswa di Kupang, asal Rendu, Nagekeo, membagikan tautan opini yang mengkritik dugaan praktik mafia di proyek waduk di daerah tersebut dan menyebut nama AKP Serfolus Tegu. Alih-alih memberi klarifikasi secara terbuka, perwira polisi itu justru diduga menggunakan otoritasnya dengan cara menghubungi korban melalui sambungan telepon bernada ancaman, disertai rujukan pasal pidana dan UU ITE. Mahasiswa yang diancam itu punya keberanian ekstra. Selain terpelajar dan aktif di PMKRI, ia adalah putra daerah yang lahir dan dibesarkan di Kawasan Waduk Lambo. Ia tahu persis sepak terjang Tegu dan para mafia Nagekeo.

Ancaman brutal ala preman yang dilancarkan Tegu memicu reaksi luas dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Bagi mereka, kasus ini bukan semata soal etika personal, melainkan gambaran bagaimana relasi kuasa aparat dapat berubah menjadi alat pembungkam kritik. Nama Tegu yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan isu “mafia Nagekeo” pun kembali mencuat, memperkuat kecurigaan publik bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa menyentuh wilayah sensitif. Pantas saja jika selama ini mereka melakukan pembungkaman sistematis terhadap warga kritis dan juga para jurnalis yang bekerja di Nagekeo.

Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polda NTT akhirnya membuktikan adanya pelanggaran etik. Putusan yang menjatuhkan demosi dan mutasi menjadi penanda bahwa institusi kepolisian mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, pepatah lama terasa relevan: “Sepandai-pandainya membungkus, yang busuk berbau pula.” Upaya menutup kritik dengan intimidasi justru membuka persoalan yang lebih besar ke hadapan publik.

Kasus Tegu kini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum di daerah. Kritik warga-termasuk mahasiswa-bukanlah ancaman, melainkan bagian dari kontrol demokratis. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa kerendahan hati dan keterbukaan, maka cepat atau lambat, aroma penyimpangan akan tercium juga, dan sanksi hanyalah soal waktu.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian NTT terhadap Kabag Ops Polres Nagekeo itu bukan sekadar perkara disiplin internal kepolisian. Kasus ini mencerminkan ujian serius bagi kebebasan berpendapat dan relasi kuasa antara aparat negara dan warga sipil di Nusa Tenggara Timur. Putusan etik terhadap Tegu menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kontrol publik berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, keberanian institusi menindak arogansi internal adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian di negara demokratis.

Korban, yang juga merupakan aktivis PMKRI Cabang Kupang, menilai putusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan institusi kepada nilai keadilan dan hak rakyat. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari demokrasi yang sehat. PMKRI Cabang Kupang menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan hingga benar-benar dijalankan. Bagi organisasi mahasiswa tersebut, kasus ini menjadi preseden penting agar aparat di daerah tidak lagi menggunakan seragam dan jabatan sebagai alat konsiderasi untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Lebih luas, perkara ini menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi arena baru perjuangan kebebasan sipil. Negara, melalui aparatnya, dituntut hadir sebagai pelindung hak warga, bukan sebagai pihak yang menebar ketakutan. Seperti seruan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, para pejabat negara jangan alergi terhadap kritik. Kritik publik justru membantu pejabat negara agar bekerja lebih baik sesuai tugas pokok.

Di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Desember 2025, Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga untuk membuka diri menerima datangnya rakyat yang ingin memberikan kritik dan masukan secara damai, sambil menegaskan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sesuai konstitusi dan hukum.

Saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pejabat di Aceh Tamiang, Aceh, 1 Januari 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seorang pemimpin harus siap menerima hujatan dan kritik sebagai bagian dari tugasnya dalam melayani rakyat. Ia mengatakan bahwa menerima kritik adalah bagian dari kewajiban pemimpin dan bukan sesuatu yang mengurangi semangat mereka menjalankan tugas. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks menanggapi kritik terhadap kunjungan pejabat ke lokasi bencana.

Seruan itu diulangi lagi pada Natal Nasional, 5 Januari 2026. Dalam sambutannya pada Perayaan Natal Nasional di Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa kritik membuatnya “bersyukur” karena kritik membantu dan “menyelamatkannya”, sekaligus menyatakan keterbukaan pemerintah terhadap koreksi dari masyarakat, dengan catatan kritik itu tidak berubah menjadi fitnah.

Kapolri Jenderal Sigit Prabowo di berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers, menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk menerima kritik. Ditegaskan, Polri siap menerima kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi dan perubahan institusi. Pernyataan ini disampaikan pada rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 November 2025 dan dilaporkan tanggal 11 November 2025. Ia menegaskan Polri terbuka untuk perbaikan dan setiap masukan publik akan ditindaklanjuti.

Dalam Year-End Press Conference di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, 31 Desember 2025, Kapolri meminta maaf kepada masyarakat atas kekurangan kinerja Polri sepanjang tahun 2025 dan secara eksplisit mengundang masyarakat untuk terus memberikan kritik serta aspirasi demi perbaikan institusi di masa depan. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat apabila dalam pelaksanaan tugas Polri masih terdapat kekurangan. Kami terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat untuk perbaikan ke depan,” kata Kapolri.

Dalam konteks ini, aneh bin ajaib, Tegu dan Polres Nagekeo sejak era mantan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata alergi terhadap kritik. Bahkan Yudha Pranta dan Serfolus Teguh menginisiasi organisasi barbar dengan nama KH Destroyer yang di dalamnya mereka piara dan “beri makan” para jurnalis karbitan yang kerjanya memberitakan hoaks dan melawan suara kebenaran dengan tulisan receh di media abal-abal yang mereka kelola sendiri: mulai dari reporter, redaktur, pemimpin redaksi, iklan, ditaruh di platform media sosial sampai pembaca, hanya bergerak di lingkaran kelompok KH Destroyer dan mafia waduk Lambo ini. Tentu saja gerombolan terduga mafia Nagekeo dan rombongan begundalnya akan memuja-muji tulisan orang piaraan ini setinggi langit sambil menyerang dengan sadis dan brutal “suara lain” yang berbeda bahkan melawan kebohongan yang sedang diagungkan tanpa akal sehat oleh mafia dan rombongan begundalnya.   Mereka menuding dengan fitnah sangat keji dan sadis. Memang itulah pekerjaan biasa bagi gerombolan mafia. Tidak menghadirkan fakta tapi menyerang pribadi. Kita pahami kemampuan sangat terbatas dan menulis hanya untuk memenuhi tuntutan perut.

Jurnalis yang menulis “berbeda” dari suara kebohongan kelompok barbar ini akan ditindas dan dikriminalisasi. Alat teror paling sadis adalah institusi Polres Nagekeo. Sebuah institusi negara yang berwibawa dalam penegakan hukum justru dipakai segelintir oknum yang berafiliasi bahkan diduga otak mafia untuk melancarkan serangan brutalnya kepada orang-orang yang menyuarakan kebenaran. Kita hargai perbedaan pendapat tapi bukan menyerang orang bahkan memfitnah dengan keji dan biadab melalui tulisan tanpa basis fakta dan data di media abal-abal.

Dominannya pengaruh Tegu membuat Polres Nagekeo seperti “institusi di dalam institusi” Polri. Salah satu contoh: jumpa pers di Mabes Polri selalu dihadiri oleh semua media arus utama. Mabes Polri tidak membentuk “geng” wartawan seperti di Polres Nagekeo. Wartawan KH Destroyer masih ada hingga kini dan hanya mereka yang diundang jumpa pers. Setiap jumpa pers, tidak ada masukan dan kritikan. Semuanya puja-puji terhadap Polres Nagekeo. Itu kemauan dan hasrat perut mafia!

“Dosa-Dosa” Tegu
Salah satu isu yang diduga “dosa” Tegu adalah kiprah Kafe Coklat di Roe, Mbay, Nagekeo. Meski acap dibantah, kafe ini ditengarai milik Tegu. Salah satu indikasi adalah protes keras Tegu terhadap 12 ladies di Kafe Coklat yang dirazia Polsek Aesesa, Rabu malam (25/07/2018). Saat itu, sebagaimana dilaporkan VoxNTT, Iptu Serfolus Tegu dalam kapasitas sebagai Kasat Intel Polres Ngada menyatakan protes keras terhadap razia yang dilakukan. Ia tidak menerima razia yang dilakukan oleh Polsek Aesesa terhadap 12 ladies di tempat hiburan malam di Kafe Coklat Room Roe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Polsek Aesesa kalah hawa. Saat itu, Nagekeo masih masuk wilayah Polres Ngada. Polres Nagekeo baru dibentuk Desember 2019. Itu sebabnya, Tegu bisa mendatangi Polsek Aesesa dan meminta para ladies itu dibebaskan. Menurut dia, ke-12 ladies layak dibawa ke Polsek Aesesa bila mereka kedapatan menggunakan narkoba.
“Apa salah ke-12 ladies ini? Seharusnya 12 ladies tidak dibawa ke Polsek, mereka cukup ambil data di atas kafe. Kan mereka tidak ada salah dan semua lengkap,” ujar Tegu di halaman Polsek Aesesa kepada Wakapolsek Aesesa.

Saat diperiksa, hanya lima ladies yang memiliki KTP, sementara yang lainnya tidak. Mereka hanya mengantongi surat keterangan domisili dari Lurah Lape. Kapolsek Aesesa AKP Ahmad menegaskan dirinya melakukan razia itu atas perintah lisan dan surat oleh Kapolres Ngada. Menurutnya, razia itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa banyak ladies yang bukan penduduk Nagekeo. Kafe Coklat pun belum memiliki izin usaha.

Tindakan razia yang dilakukan Polsek Aesesa tidak salah. Waktu itu, masalah human trafficking atau perdagangan manusia sudah marak. Polisi setempat harus memeriksa setiap pendatang dan pertanyaan sederhana dimulai dari legalitas: apakah mereka punya KTP setempa?  Demikian pula dengan penertiban kafe yang beroperasi tanpa izin. Intervensi Tegu terhadap penertiban yang dilakukan Polsek Aesesa harus diselidiki. Apa kaitan Tegu dengan Kafe Coklat dan para ladies?

Tahun 2021, Serfolus Tegu merupakan Kasat Intelkam Polres Nagekeo. Ia menjadi perwira Polisi yang berwenang menerbitkan izin keramaian termasuk izin untuk bisnisnya sendiri: Kafe Coklat. Dalam kasus ini, Tegu sebenarnya sudah semestinya dikenai hukuman etik karena menyalahgunakan wewenang melalui izin keramaian yang ia terbitkan berdampak pada keuntungan pribadi.  Misalnya, dengan menggunakan rujukan Peraturan Internal Polri dimana telah diberlakukan larangan kepada anggota polisi yang menjalankan usaha yang dapat memengaruhi tugasnya atau menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri), pasal 2 Ayat 2 menyatakan, polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara. Polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan memanfaatkan untuk penetingan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.

Polisi diizinakan berbisnis tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.  Pertama, izin tertulis: mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung. Dua, tidak mengganggu tugas utama: usaha tidak mengganggu kewajiban dan tanggung jawab pokok sebagai anggota Polri. Tiga, larangan menggunakan fasilitas dinas: tidak menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan usaha pribadi. Empat, larangan penyalahgunaan jabatan: tidak memanfaatkan posisi sebagai anggota Polri untuk keuntungan pribadi. Lima, usaha harus legal: jenis usaha harus sah dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, Tegu juga diduga kuat merekayasa kepemilikan Kafe Cokelat dengan mencantumkan nama Bibiana Oi, keponakannya sendiri. Tidak hanya merekayasa kepemilikan Kafe Coklat, ia juga terbukti menjadikan Bibiana Oi, alias Putri, sebagai istri simpanan hingga dikaruniai seorang anak perempuan bernama Ajelika Tegu. Mencantumkan nama Bibiana Oi sebagai pemilik palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan penyelundupan hukum (fraus legis) serta perbuatan tidak jujur dalam penerbitan dokumen perizinan usaha dan administrasi usaha.

Pada sisi yang lain, Serfolus Tegu juga mempertontonkan pelanggaran etik berat dengan menjalankan usaha terselubung, menjalankan relasi kekuasaan termasuk menggunakan relasi kekeluargaan untuk menjalankan bisnis yang bertentangan dengan aturan Polri. Yang terberat ialah Tegu melakukan perzinahan terhadap seseorang yang bukan istri sah yang terikat dalam perkawinan yaitu keponakannya sendiri serta diduga kuat beberapa perempuan lain di Kafe Cokelat hingga memiliki anak. Fakta ini merupakan pelanggaran etik Polri yang sangat berat sehingga bisa ditindaklanjuti tanpa pengaduan atau laporan dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan dalam relasinya dengan Bibiana Oi, keponakannya sendiri, Tegu sebenarnya telah memelihara anak kandung biologisnya sendiri namun ia merekayasanya sebagai anak angkat dalam pengakuan ke publik (VoxNTT, 10/1/2026).

Pada tahun 2021, terjadi tragedi memilukan di Kafe Coklat. Seorang ladies bernama Rovina Gamur alias Vila, 23, meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras di Kafe Coklat. Ketika dirawat di ruang UGD RSD Aeramo, Jumat (18/06/2021), nyawanya tak tertolong. Tragisnya, almarhumah meninggal dalam keadaan hamil enam bulan. Seperti dilaporkan Media Indonesia (22/6/2021) saat kritis di Kafe Coklat, terlihat busa di mulut Rovina.

Korban miras malam itu bukan hanya Rovina, melainkan ada lima orang yang menenggak miras. Menurut Media Indonesia, korban yang terdeteksi meninggal dunia hanya Rovina Gamur dan Januaris Pinem alias Pinem, anggota Polres Nagekeo. Tiga lainnya juga terkapar akibat alkohol, tetapi keberadaan mereka tidak diketahui, termasuk oleh awak media. Sangat patut diduga, ketiga ladies yang terkapar akibat alkohol itu juga telah meninggal dunia. Butuh sebuah investigasi mendalam dari institusi berwibawa kepolisian RI khususnya Mabes Polri untuk membongkar dugaan kejahatan kemanusiaan yang sadis dan brutal ini. Desakan para tokoh agama Katolik Islam sebagaimana diberitakan Media Indonesia harus menggerakkan dan mendorong Mabes Polri dan Polda NTT untuk membuka tabir dugaan kejahatan kemanusiaan yang patut diduga sangat kuat diotaki oleh Serfolus Tegu untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Yang patut disoroti publik adalah kinerja Polres Nagekeo yang selalu mengabaikan otopsi. Setiap kematian tidak wajar harus diotopsi. Polisi wajib melakukan otopsi (bedah mayat) untuk kematian tidak wajar demi kepentingan hukum dan pembuktian tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP. Meskipun ada kewajiban pemberitahuan dan permohonan izin keluarga, penolakan keluarga tidak menggugurkan kewajiban hukum jika sangat diperlukan dan ada ancaman pidana bagi penghalang (Pasal 222 KUHP).

Di titik ini, banyak kasus kematian tidak wajar di Flores dan Lembata khususnya dan di NTT umumnya, tidak terungkap karena polisi kehilangan kepekaan kemanusiaan dan lupa memiliki semacam insting investigatif untuk berani bekerja keras membongkar dugaan kejahatan kemanusiaan di balik misteri kematian tidak wajar itu. Polisi yang gagah berani melakukan investigasi dan membongkar kejagatan kemanusiaan di balik kematian tidak wajar hanya ada dalam film-film yang diproduksi di Barat.

Demi kebenaran dan keadilan, semua kasus kematian tidak wajar harus diusut. Kematian sejumlah ladies dan seorang polisi setelah menenggak miras di Kafe Coklat harus diusut. Peran Tegu dalam kaitan dengan Kafe Coklat dan sejumlah kematian perlu didalami dengan saksama oleh Propam Polda NTT. Jika Tegu dengan gagah berani hendak melakukan banding terhadap putusan Propam, penyelidikan terhadap keterlibatan Tegu di Kafe Coklat perlu dipercepat. Momen banding yang dilakukan Tegu, selain perlawanan terhadap putusan etik institusi tapi juga sekaligus ajakan bagi Propam Polda NTT untuk lebih maju dan bernai lagi mengusut dugaan kejahatan kemanusiaan yang diduga diotaki Serfolus Tegu, terutama kasus kematian tidak wajar di Kafe Coklat.

Nama Tegu juga dikaitkan dengan dugaan sejumlah kasus pidana. Selain Kafe Coklat dan para ladies serta seorang anggota polisi yang meregang nyawa setelah menenggak miras, beredar dugaan kuat bahwa Tegu juga bagian dari Mafia Waduk Lambo, Mafia BBM, dan sejumlah praktik mafia lainnya. Dugaan ini harus diklarifikasi oleh Polri lewat sebuah investigasi serius dan komprehensif. Untuk membantu tugas polisi, para jurnalis diberikan kebebasan untuk melakukan investigasi. Mereka, para jurnalis itu, harus bebas dari tekanan dan intimidasi polisi.

Sebagian besar anggota polisi di Polres NTT khususnya di Polres Nagekeo sudah muak dengan tingkah laku Tegu. Mereka menilai Kabag Ops ini sudah melakukan tindakan memalukan yang mencoreng nama baik Polri. Jauh lebih banyak polisi yang baik di Republik ini dibanding polisi bermasalah seperti Tegu. Daripada rusak susu sebelanga, lebih baik nila setitik dibuang ke laut.

 

Saatnya, Mafia Digulung
Kasus AKP Serfolus Tegu Dua telah melampaui sekadar pelanggaran etik personal. Ia kini menjadi ujian serius bagi keberanian institusi Polri dalam membersihkan dirinya dari praktik-praktik gelap yang selama ini membelit penegakan hukum di daerah. Putusan Propam Polda NTT adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai formalitas disipliner semata. Publik sangat mendukung jika Propam Polda NTT lebih maju lagi menyelidi dugaan praktik kejahatan kemanusiaan lain yang diduga dilakukan oleh Tegu.

Pekerjaan independen Propam Polda NTT harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat sipil, pers, dan seluruh elemen demokrasi. Publik sangat mengapresiasi keberanian Propam Polda NTT dalam menindak Tegu yang selama ini dikenal sangat lihat membangun jejaring kejahatan untuk melindungi boroknya. Diduga kuat Tegu juga membayar media abal-abal untuk menyerang siapa pun yang bersuara atas nama kebenaran. Bahkan dia membangun berbagai jalan pendekatan primordial untuk memengaruhi kelompok kritis di Nagekeo agar tidak menyuplai informasi berupa fakta dan data lapangan yang merupakan jejak kejahatannya sendiri sebagai Kabag Ops Polres Nagekeo. Tanpa dukungan publik, upaya pembenahan internal berisiko tersandera oleh kekuatan-kekuatan lama yang selama ini nyaman berlindung di balik seragam dan jabatan. Reformasi Polri tidak akan lahir dari kompromi, tetapi dari keberanian menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.

Satu demi satu “dosa” Tegu yang selama ini beredar sebagai bisik-bisik publik kini harus diuji secara terang-benderang melalui investigasi yang serius, menyeluruh, dan profesional. Dugaan keterkaitan dengan jaringan mafia proyek, mafia BBM, hingga kasus-kasus kematian tidak wajar bukan isu sepele yang bisa disapu di bawah karpet institusi. Semua harus dibuka, diuji, dan diputuskan berdasarkan hukum. Keberanian publik untuk melaporkan dan bersuara atas dugaan kejahatan Tegu mulai menemukan titik terang ketika Propam Polda NTT menjatuhkan sanksi etik kepadanya. Polres Nagekeo harus membuka pintu bagi suara-suara publik yang sekian lama tersandera ketakutan akut terhadap teror Tegu dengan menggunakan “tangan” institusi Polres Nagekeo.

Dalam proses ini, masyarakat dan pers harus dijamin kebebasannya. Tidak boleh ada lagi intimidasi, ancaman pasal, atau penggunaan kekuasaan untuk membungkam kritik. Suara warga dan jurnalis bukan musuh negara, melainkan alarm dini bagi penyimpangan kekuasaan. Ketika kritik dibungkam, maka kejahatan justru tumbuh subur dalam senyap.

Sudah saatnya praktik mafia digulung sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada ruang aman bagi oknum polisi yang melindungi, memfasilitasi, atau menjadi bagian dari jaringan mafia. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan mempercepat runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Rakyat Nagekeo telah sekian lama terbenam dalam teror ketakutan yang dipertontonkan oknum polisi bersama para begundal mafia waduk Lambo dengan menggunakan “tangan” institusi Polres Nagekeo. Padahal Polres Nagekeo itu milik sah seluruh rakyat.

Polri tidak boleh membiarkan citranya terus rusak oleh segelintir oknum bermasalah. Jauh lebih banyak polisi yang bekerja jujur, berintegritas, dan mengabdi dalam sunyi. Membersihkan oknum bukan melemahkan institusi, melainkan justru menyelamatkan marwah Polri agar tidak tenggelam bersama perilaku segelintir aparat yang menyimpang.

Hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan keadilan adalah mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar. Negara, melalui kepolisian, wajib hadir melindungi warga, bukan menakut-nakuti, apalagi bersekongkol dengan kekuatan gelap yang merampas hak-hak rakyat kecil.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak boleh berhenti di pusat kekuasaan. Di daerah-daerah, terutama yang jauh dari sorotan nasional, praktik penyalahgunaan wewenang kerap tumbuh subur karena minim pengawasan. Justru di situlah peran pers dan masyarakat sipil menjadi penentu arah keadilan. Kasus teror dan intimidasi dari institusi kepolisian kepada warga kritis dan media independen harus segera dihentikan. Jadikan pers dan jurnalis sebagai “saudara” dalam koridor pelayanan kepada negara ini. Polisi harus melindungi jurnalis dalam seluruh hidup dan pewartaannya. Sebaliknya, pers mesti menjaga kehormatan dan kewibawan institusi negara kepolisian dengan tetap bersikap kritis dalam pemberitaan dan opini.

Jika Polri ingin sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan publik, maka tidak ada jalan lain selain membuka semua fakta apa adanya, memproses siapa pun yang bersalah, dan memastikan tidak ada impunitas. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tanpa kecuali.

Pada akhirnya, Polri harus kembali pada jati dirinya: institusi yang lahir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Ketika mafia digulung, oknum diproses, dan suara publik dijamin kebebasannya, di situlah wajah Polri yang sesungguhnya akan kembali menemukan kehormatannya. *

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bahasa Memotong Proses (Bahaya Viralitas, Identitas, dan Kejatuhan)
Opini

Bahaya Memotong Proses (Bahaya Viralitas, Identitas, dan Kejatuhan)

Bahaya Memotong Proses (Bahaya Viralitas, Identitas, dan Kejatuhan) Oleh : Robert Bala WARTA-NUSANTARA.COM--  Ajang pencarian bakat di televisi—sebut saja Indonesian...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

PANDANGAN YANG SAMA Ide Homili Inspiratif untuk Pekan Doa Sedunia untuk Persatuan Umat Kristen, Minggu 18/1/2026.

PANDANGAN YANG SAMA Ide Homili Inspiratif untuk Pekan Doa Sedunia untuk Persatuan Umat Kristen, Minggu 18/1/2026.

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Load More
Next Post
Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Kanis : "Lembata Tertinggi Pelayanan Publik di NTT, Hasil Kerja Kolektif ASN Lintas OPD"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In