• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

by WartaNusantara
Januari 14, 2026
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Load More

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil meringkus Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.. Setelah sempat melarikan diri ke Batam selama tiga bulan, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MRL (63) akhirnya berhasil diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama Anggota Polsek Adonara Timur.

                  Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi

Pelaku ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, sebelum kemudian dibawa kembali ke Lembata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, seorang anak perempuan, melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tanggal 29 Juli 2025.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi.,melalui Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. kepada pers di Lewoleba, Rabu (14/1/2026), menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah milik pelaku di Lembata sekitar akhir Mei 2025.

Setelah perbuatannya diketahui oleh keluarga korban, pelaku sempat mendatangi keluarga untuk meminta maaf, namun kemudian meninggalkan Lembata dan melarikan diri ke Batam.

Keberadaan pelaku baru terendus setelah keluarga korban mendapatkan informasi bahwa MRL telah kembali dari Batam dan berada di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si menyebut, menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, MRL telah diamankan di Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky
Hukrim

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-- Serangan narasi...

Read more
Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan Utama

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan Utama

Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa

Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa

PMKRI Desak Propam Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo

PMKRI Desak Propam Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo

Load More
Next Post
Wabup Lembata Cek Kerusakan SDK 2 Lewotolok, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Wabup Lembata Cek Kerusakan SDK 2 Lewotolok, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In