Kepala Desa Mundur, Akuntabilitas Jangan Ikut Pergi : Membaca Ulang Etika Transisi Kekuasaan di Leuwayan
Oleh : Richardus Beda Toulwala, S. Fil., M. Si
Dosen Ilmu Pemerintahan STPM Santa Ursula-Ende

WARTA-NUSANTARA.COM– Pengunduran diri Kepala Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Emanuel Ledo, telah memantik beragam tafsir di ruang publik. Ada yang bersimpati, ada pula yang mencurigai. Dalam situasi seperti ini, publik seharusnya tidak terjebak pada gosip atau spekulasi moral, melainkan diajak berpikir lebih jernih yakni apa yang sah secara hukum, apa yang wajib secara etika, dan apa yang mendesak secara tata kelola pemerintahan desa. Di sinilah publik perlu berhenti sejenak dari spekulasi dan gosip, lalu kembali pada kerangka yang lebih jernih yakni hukum, etika, dan tata kelola pemerintahan desa.
Mundur Boleh, Tapi Tidak Wariskan Masalah
Pertama-tama, perlu ditegaskan secara terbuka bahwa pengunduran diri kepala desa adalah hak yang sah dan konstitusional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan secara jelas bahwa kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri. Tidak ada norma hukum yang melarang kepala desa mundur karena alasan ekonomi keluarga.
Dalam perspektif filsafat politik, keputusan tersebut justru dapat dibaca sebagai kesadaran atas keterbatasan. Max Weber menyebutnya sebagai ethics of responsibility. Pejabat publik adalah manusia yang harus bertanggung jawab atas konsekuensi pilihannya, termasuk terhadap keluarga. Karena itu publik patut menghormati keputusan pengunduran diri tersebut sebagai hak pribadi yang dijamin hukum. Namun demikian penghormatan terhadap hak tidak boleh berujung pada pengaburan kewajiban. Jabatan boleh ditinggalkan, tetapi akuntabilitas tidak boleh ikut pergi.
Inilah titik krusial yang perlu didudukkan secara proporsional. Fakta adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum disampaikan atau terlambat (detiksatu.com,18/02/2026) bukan isu sepele yang bisa diabaikan demi stabilitas semu. Dalam teori good governance, keterlambatan laporan adalah indikator lemahnya akuntabilitas fiskal dan disiplin administrasi. Pada titik inilah audit menjadi relevan dan audit harus ditempatkan sebagai instrumen etika pemerintahan, bukan alat kecurigaan
Audit Bukan Tuduhan, Melainkan Etika Pemerintahan
Audit dalam konteks ini bukan tuduhan, bukan kriminalisasi, apalagi penghakiman politik. Audit adalah mekanisme normal negara untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik termasuk Dana Desa berjalan sesuai aturan. Dalam relasi principal agent, masyarakat desa adalah pemilik mandat (principal), sedangkan kepala desa adalah pelaksana mandat (agent). Ketika mandat itu berakhir sebelum waktunya, negara wajib memastikan tidak ada risiko moral (moral hazard) yang ditinggalkan.
Audit justru berfungsi melindungi semua pihak termasuk melindungi kepala desa yang mengundurkan diri dari prasangka publik, melindungi penjabat kepala desa dari warisan masalah, dan melindungi masyarakat dari potensi konflik hukum di kemudian hari. Transisi tanpa audit bukan penyelesaian, melainkan penundaan masalah.
Dalam tata kelola pemerintahan, fungsi audit berada pada negara, bukan pada organ representasi desa. BPD berfungsi mengawasi dan mengusulkan, sementara keputusan dan pelaksanaan audit sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Lembata melalui Inspektorat. Oleh karena itu usulan audit oleh BPD atau masyarakat yang bersiliweran di media sosial tidak boleh dibaca sebagai tuduhan.
Jika benar kepala desa bukan ‘buah busuk yang jatuh dengan sendirinya tanpa harus diganggu’, maka audit adalah cara paling jujur untuk membuktikannya. Tanpa audit, peribahasa itu akan terus hidup, dan stigma akan menggantikan fakta, bahwasannya pengunduran Kepala Desa Leuwayan adalah keptusan sadar yang menyisakan persoalan membusuk di dalam sistem.
Publik perlu memahami bahwa transisi kepemimpinan desa bukan urusan mengisi kekosongan kursi secepat mungkin. Secara normatif, pengunduran diri kepala desa harus ditetapkan melalui keputusan bupati, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan keuangan oleh aparat pengawas internal pemerintah, barulah penunjukan penjabat kepala desa dilakukan.
Melompati tahapan ini berarti menukar prinsip negara hukum dengan kenyamanan birokrasi. Padahal desa hari ini bukan lagi ruang informal, melainkan unit pemerintahan yang mengelola anggaran besar dan berdampak langsung pada kehidupan warga.
Penjabat Kepala Desa dan Risiko Salah Baca Desa
Poin lain yang tak kalah penting adalah soal figur penjabat kepala desa. Desa Leuwayan bukan ruang kosong yang steril dari sejarah dan konflik. Leuwayan adalah ruang sosial yang hidup, dengan relasi kekuasaan, konflik laten, dan karakter masyarakat yang tidak selalu tercatat dalam dokumen resmi.
Oleh karena itu penjabat kepala desa idealnya ASN yang berasal dari Desa Leuwayan sendiri. Bukan karena sentimen kedaerahan, tetapi karena pemahaman kontekstual. Figur lokal lebih mengenal watak masyarakat, memahami peta konflik, dan tahu batas-batas sosial yang sensitif. Dalam perspektif sosiologi pemerintahan, desa adalah living system, bukan sekadar struktur administratif.
Penjabat dari luar desa memang sah secara hukum, tetapi berisiko salah membaca situasi, memicu resistensi, atau tanpa sadar memperdalam konflik. Negara seharusnya hadir tidak hanya secara legal-formal, tetapi juga cerdas secara sosial. Jadi, jangan asal tunjuk.
Akhirnya, kasus ini mengajarkan satu hal penting bahwasannya pengunduran diri adalah hak, audit adalah kewajiban, dan transisi kekuasaan adalah tanggung jawab negara. Desa bukan milik jabatan, dan jabatan bukan milik individu. Ia adalah amanah publik yang harus ditutup dan dibuka dengan cara yang bermartabat.
Jika negara ingin desa kuat, maka setiap transisi harus dijalankan secara tertib, terbuka, dan berkeadilan. Cepat belum tentu benar, dan senyap belum tentu sehat. Dari cara negara mengelola transisi di desa, di situlah kita bisa menilai apakah negara benar-benar hadir atau sekadar numpang lewat. ***
Richardus Beda Toulwala, S. Fil., M. Si, Penulis adalah Dosen Ilmu Pemerintahan STPM Santa Ursula-Ende







