
Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan.dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa menyatakan apresiasi kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko,SiK,Msi dan jajarannya yang telah menindak tegas jaringan mafia penyelundupan manusia (People smuggling) ke Australia dengan melimpahkan berkas P-21 kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diproses hukum lebih lanjut.


Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia kepada Warta-nusantara.com, Jumat, 30 Januari 2026 menerangkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah transit jaringan mafiaosi Penyelundupan Manusia(People Smuggling) ke Australia. Pemrov NTT,Polda NTT,Korem Wirasakti Kupang dan kolaborasi hexahelix dengan semua stakeholder baik di NTT maupun nasional dan internasional sangat penting kini dan ke depan.

Kami menyampaikan proficiat dan apresiasi kepada Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko,SiK,Msi dan jajarannya di Direktorat Perlindungan Perempuan,Anak dan TPPO dibawah komando AKBP Nova Sirentu yang sudah memproses hukum Pelaku Kejahatan Penyelundupan Manusia asal Bangladesh.

Kita mendukung total Polda NTT untuk mengusut tuntas dan menindak tegas Pelaku dan Auktor Intelektualnya biar NTT tidak dijadikan wilayah transito Penyelundupan manusia (People smuggling)ke Australia. Kami mendukung total kolaborasi hexahelix dengan Pemerintah Australia melalui Kedubes Australia di Jakarta.
Terpanggil nurani untuk menyelamatkan KORBAN PEOPLE SMUGGLING (PENYELUNDUPAN MANUSIA) terjebak bujuk rayu Mafia People Smuggling untuk mengais kehidupan yang aman dan sejahtera di Australia maka kami dari PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan.dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikapa sebagai berikut :
Pertama, mendukung total langkah tegas Kapolda NTT dan jajarannya yang telah menangkap dan memproses hukum Pelaku Penyelundupan Manusia asal Bangladesh.
Kedua, mengajak kolaborasi hexahelix untuk melakukan kampanye dan Advokasi bersama Pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar.Australia di Jakarta untuk melakukan penguatan dan Pencegahan.dini Bahaya TPPO dan People Smuggling.di NTT khususnya.di wilayah. Selatan NTT yakni Pesisir Selatan Sumba,Saburaijua,Rote Ndao dan Timor. ***
Polda NTT Resmi Limpahkan Tersangka WNA Penyelundupan Manusia

Sebagaimana diberitakan media, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka yang diserahkan berinisial RM (29), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.
Penyerahan Tersangka WNA Bangladesh dilakukan oleh Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Pelimpahan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT tanggal 2 September 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025/Ditreskrimum tanggal 10 September 2025; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/102/IX/2025/Ditreskrimum tanggal 16 September 2025; serta Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-396/N.3.4./Etl/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama RM telah lengkap (P21).
Tersangka dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Nomor 83 daftar perubahan ketentuan pidana KUHP.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya terhadap kejahatan lintas negara.
“Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan tindak pidana penyelundupan manusia. Kejahatan ini tergolong serius karena melibatkan jaringan dan berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik Polda NTT dan pihak Kejaksaan berjalan dengan baik, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penyelundupan manusia maupun kejahatan transnasional lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah NTT dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya kejahatan lintas negara, demi terwujudnya keamanan dan kepastian hukum di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.*** (WN-01)








