• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kawasan Pertanian Waikomo-Lembata Masuk Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

by WartaNusantara
Februari 5, 2021
in Uncategorized
0
Kawasan Pertanian Waikomo-Lembata Masuk Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
0
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata Eduward M. Y. Tuka, S. SIT bersama para Lurah dan Kepala Desa dalam acara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di Kantor BPN Kabupaten Lembata, Kamis (4/2/2021). 

Tidak Bisa Alih Fungsi Jadi Pemukiman Warga

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, S.SIT mengatakan, Kawasan pertanian Waikomo yang berada di Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT masuk dalam Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena itu, Kawasan Pertanian Waikomo tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman warga.

Penegasan Kepala BPN Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, S. SIT tersebut disampaikan kepada Media Warta Nusantara, ketika dihubungi pertelepon Jumat, 5/2/2021.

Ketika diajukan pertanyaan bahwa berdasarkan pantaun Media Warta Nusantara, banyak warga punya tanah dikawasan Pertanian, apa mungkin dapat dijadikan pemukiman?

RelatedPosts

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Load More

Menurut Eduward, persoalan banyak pemilikan tanah pada areal pertanian, sejauh itu masuk area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka dilarang mengalihfungsikan penggunaannya. bilamana diluar area/zona LP2B maka harus melalui ijin perubahan penggunaan tanah, melalui Pemerintah Daerah, dalam hal ini wajib diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Meskipun ada warga yang sudah memiliki sertifikat tanah pribadi di Kawasan Pertanian Waikomo, orang tersebut tidak bisa bebas melakukan jual beli tanah untuk kepentingan pemukiman, dibangun rumah tinggal atau kepentingan non pertanian lainnya,” ungkap Eduward.

Eduward menjelaskan Kawasan Pertanian Waikomo masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan strategi pemerintah pusat menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai lumbung pangan suatu daerah. Oleh sebab itu, kawasan ini tidak bisa dialihfungsi untuk kepentingan pemukiman warga.

“Mau sertifikat tanah milik siapa pun juga tapi fungsi penggunaan tanah tetap untuk kebutuhan pertanian. Lokasi persawahan Waikomo masuk peta LP2B. Syarat ketentuannya sangat ketat. Objek yang masuk ini alih fungsinya tidak bisa,” tegasnya.

Dia menyebutkan jual beli bisa dilakukan hanya untuk kepentingan pertanian dan bukan untuk dibuat pemukiman atau rumah tinggal.

“Boleh jual beli tapi fungsi penggunaannya tetap untuk sawah. Tidak boleh untuk kepentingan non pertanian lain,” tambahnya.

Dia mengatakan Lurah Lewoleba Barat juga bisa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk mendapatkan koordinat lokasi LP2B Kawasan Pertanian Waikomo untuk menjadi acuan jika ada warga yang hendak mengurus administrasi jual beli tanah.

Kawasan yang masuk LP2B, katanya, diturunkan langsung dari pemerintah pusat sampai ke daerah. Jadi, kawasan ini tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lain selain pertanian.

Ketika disinggung apa urgensi Pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dan Pengukuhan/Penyumpahan di Kantor BPN Lembata kemarin?

Kepala BPN Lembata, Eduawar menjelaskan, Panitya Ajudikasi dibentuk untuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap, sebagaimaa diatur dalam Permen ATR No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tahapan Pelaksanaannya sesuai ketentuan Permen ini. Lokasi PTSL tahun 2021 ditetapkan : 8 Desa/Kelurahan diataranya :

  1. Kel. Lewoleba
  2. Kel. Lewoleba Barat
  3. Kel. Lewoleba Selatan
  4. Ds. Pada.
  5. Ds. Selandoro.
  6. Ds. Lebewala.
  7. Ds. Lebaata
  8. Ds. Mampir

Pelaksanaan di targetkan menjadi desa kelurahan lengkap, semua bidang tanah wajib diukur dan dipetakan, serta selanjutnya diterbitkan sertipikat. ** (WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas
Uncategorized

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas WARTA-NUSANTARA.COM--  Rapat yang digelar Rabu, 25 Februari, di Aula...

Read more
Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tuhan Bersama Kita di Padang Gurun

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polda NTT Harus Tindak Penghambat Proyek Pembangunan Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo 15)

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Load More
Next Post
Kopdit Ankara Lembata Bantu Magdalena Wuwur, Korban Rumah Tertimpa Pohon

Kopdit Ankara Lembata Bantu Magdalena Wuwur, Korban Rumah Tertimpa Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In