Hukrim  

Dahlya Reda Ola Sampaikan Hak Jawab : Klaim Media Tidak Benar, Ulasan Saya adalah Opini Pribadi

Dahlya Reda Ola Sampaikan Hak Jawab : Klaim Media Tidak Benar, Ulasan Saya adalah Opini Pribadi

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Dahlya Reda Ola menyatakan tegas melalui Hak Jawab terkait pemberitaan  Media bahwa pihaknya menulis di Media Sosial Facebook mendukung  pemerintahan saat ini seakan menjadi bemper penguasa adalah tidak benar. Namun tulisan saya tersebut adalah opini pribadi yang  didukung data, fakta dan realitas pembangunan saat ini.

Dahlya Reda Ola menyampaikan Hak Jawab sekaligus klarifikasi pemberitaan tersebu disampaikan kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 7 April 2026 dalam percapakan Telepon dan Rilis . Pihaknya menegaskan, t”ulisan saya di Facebook mengenai kritik terhadap pemerintah adalah pendapat pribadi sebagai warga negara dan bukan buzzer pihak manapun”

 

HAK JAWAB DAHLYA REDA OLA SECARA LENGKAP SEBAGAI BERIKUT :

Saya menyampaikan Hak Jawab ini untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik terkait diri saya.
1. Terkait Tuduhan Tidak Netral / “Bemper Penguasa”
Tulisan saya di media sosial merupakan opini pribadi sebagai warga negara, yang disampaikan berdasarkan data, fakta, dan realitas yang saya lihat.
Opini tersebut tidak mewakili institusi dan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk ketidaknetralan sebagaimana yang diberitakan.
2. Terkait Tuduhan Aktif Bermain Media Sosial Saat Jam Kerja
Pemberitaan yang menyebut saya aktif bermain media sosial pada jam kerja tidak disertai bukti yang jelas dan tidak pernah dikonfirmasi kepada saya.

Oplus_16908288

Oleh karena itu, klaim tersebut bersifat sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Terkait Klaim Media Telah Melakukan Konfirmasi
Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah dihubungi oleh pihak media sebagaimana yang diklaim dalam pemberitaan tersebut.
Pernyataan bahwa telah dilakukan upaya konfirmasi merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
4. Terkait Opini dan Tanggapan Netizen
Pemberitaan yang mengutip opini dari akun anonim tanpa verifikasi yang memadai tidak dapat dijadikan dasar untuk membentuk kesimpulan terhadap pribadi saya.
Media seharusnya menjaga profesionalisme dengan memastikan setiap informasi yang disampaikan telah diverifikasi secara berimbang.
5. Terkait Dugaan Pelanggaran dan Rencana Pelaporan
Saya menghormati setiap hak warga negara untuk menyampaikan laporan. Namun demikian, saya juga menegaskan bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan dapat dibuktikan secara hukum.
Saya terbuka terhadap proses hukum apabila diperlukan, sebagai bentuk komitmen terhadap kebenaran.
6. Penegasan
Saya mengingatkan bahwa verifikasi adalah prinsip utama dalam jurnalisme.
Pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi yang benar tidak hanya merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga merusak kredibilitas media itu sendiri.
Saya berharap Hak Jawab ini dapat dipublikasikan sebagaimana mestinya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak menyesatkan.

Sesungguhnya pihak Media sudah sejak awal melakukan konfirmasi melalui Ponsel Dahlya Reda Ola, 082235692160, ternyata tidak terhubung. ***

Netizen Berang Oknum Anggota KPUD Flores Timur Aktif Main Medsos Abaikan Pekerjaan

Netizen Berang Oknum Anggota KPUD Flores Timur Aktif Main Medsos Abaikan Pekerjaa

 

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salah satu Oknum Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Aktif berinisial DRO bermain Medsos mendukung bahkan siap jadi Bamper Penguasa Flotim saat ini, Hal ini di sampaikan salah seorang pegiat Medsos Facebook Atas nama Akun TT Senin 30 Maret 2026.

Menurut keterangan yang diperoleh, terpantau di Grup Publik Suara Flotim pada tanggal 30 Maret 2026 oknum anggota KPUD Flores Berinisial DRO aktif bermain media sosial sekitar pukul 10.00 WITA saat jam kerja yang seharusnya oknum ini sibuk kerja di kantor secara independen.

Oknum Anggota KPUD ini memosting yang arahnya di duga menyerang para pengeritik Bupati Anton Doni Dihen dan anggota Dewan yang berinisial RK yang akhir-akhir ini parah di serang masyarakat Flores Timur di Medsos, karena diduga gagal memimpin Flores Timur.

Oknum KPUD ini menulis dengan kata-kata bahwa akun anonim dan Akun Yang profil terkunci adalah akun Fake padahal seseorang berhak menulis sesuatu fakta memakai akun anonim untuk menghindari resistensi dan seseorang juga bisa mengunci profil demi kenyamanan privasi, itu artinya akun tersebut bukan palsu.

Beberapa Netizen kemudian memberi komentar pro dan kontra atas postingan tersebut dan menyoalkan anggota KPUD di jam kerja bukannya bekerja karena di gaji rakyat tetapi main medsos. Lebih parah lagi Netizen menyoalkan kenapa oknum ini anggota KPUD yang di bayar rakyat mahal untuk berkerja secara independen kok malah main medsos di jam kerja dukung pemerintah dan oknum DPRD inisial RK.

 

Netizen berencana melapor tindakan yang tidak netral ini di Bawaslu dan DKPP di Jakarta Agar memeriksa anggota KPUD ini serta mencopot dari jabatan sebagai anggota KPUD Flores Timur “Bawaslu segera periksa DRO ini dan pecat dia karena mentalnya tidak independen. Lanjutnya lagi, tidak independen Hasil pemilu bisa hancur karna tidak netral”,Tegas Akun TT

Perlu di ketahui bahwa Lembaga KPU adalah Lembaga yang berwenang memberikan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP RI

Berikut adalah poin-poin penting terkait sanksi bagi KPU Kabupaten/Kota:
DKPP sebagai Eksekutor: DKPP memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan jajarannya).

Jenis Sanksi: Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Peringatan, Peringatan Keras, hingga Pemberhentian Tetap.
Contoh Kasus: DKPP sering menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU tingkat kabupaten/kota, seperti kasus di Kabupaten Sangihe dan Jayawijaya.
Pelanggaran Teknis/Hasil: Jika kesalahan terkait hasil pemilihan, sengketa ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun jika terkait perilaku penyelenggaranya, ditangani oleh DKPP.
DKPP RI

Anggota KPU kabupaten/kota yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dapat diberhentikan melalui putusan sidang DKPP.

Anggota KPU Kabupater Flores Timur, DRO yang diduga bermain Medsosketika dikonfirmasi melalui Whatssap hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapinya.  *** (Tim-WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *