Rokok Ilegal “SKY” Menyusup dari Ende ke Maumere
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka kian mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar isu pinggiran, praktik ini menunjukkan pola distribusi yang terstruktur dan berlangsung terang-terangan tanpa penindakan yang terlihat jelas dari aparat berwenang.




Temuan lapangan mengungkap, rokok ilegal merek SKY beredar luas di wilayah Maumere dengan harga jauh di bawah produk bercukai resmi. Selisih harga ini bukan hanya memikat konsumen, tetapi sekaligus menjadi indikasi kuat adanya praktik distribusi yang luput—or worse, dibiarkan oleh pengawasan negara.
Di kawasan toko Cemerlang, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, seorang pemilik toko mengakui menjual rokok ilegal tersebut. Ia menyebut barang diperoleh dari jaringan yang sudah mapan, dia mengaku ambil dari seorang pemasok yang bertempat di seputaran kota maumere . Penjualan dilakukan dalam bentuk slop atau dus, tanpa kemasan eceran berpita cukai.
“Saya dapat rokok SKY dari seles yang antar ke toko saya, tapi saya tidak tahu agen rokok sky itu siapa “tandas koko. Pengakuan ini membuka satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin rantai distribusi rokok ilegal berlangsung terbuka, tetapi tidak tersentuh penegakan hukum?




Padahal, kewenangan pengawasan dan penindakan sangat jelas. Bea Cukai memiliki mandat utama dalam pengawasan barang kena cukai, termasuk rokok ilegal tanpa pita resmi. Kepolisian dalam hal ini Polres Sikka memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap distribusi dan perdagangan ilegal. Sementara Kejaksaan Negeri Sikka bertanggung jawab dalam proses penuntutan. Di tingkat daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Sikka memiliki fungsi pengawasan serta penertiban di lapangan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: rokok ilegal beredar bebas, dijual terang-terangan, dan bahkan memiliki jalur distribusi yang diketahui pelaku. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada operasi besar, tidak ada efek jera.
Di mana Bea Cukai ketika rokok tanpa pita cukai dijual bebas?
Di mana Polres Sikka saat distribusi ilegal berlangsung terbuka?
Mengapa Satpol PP dan Dinas Perdagangan tidak melakukan penertiban rutin?
Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka menghadapi kebocoran penerimaan negara yang nyata di depan mata?
Ketiadaan tindakan ini memunculkan kecurigaan publik: apakah ini murni lemahnya pengawasan, atau ada pembiaran sistemik?




Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum administratif. Ini adalah persoalan serius yang menyentuh penerimaan negara, keadilan usaha, hingga kredibilitas institusi penegak hukum. Pelaku usaha resmi yang taat aturan dipaksa bersaing dalam pasar yang timpang melawan produk ilegal yang tidak membayar cukai, namun bebas beredar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga kehilangan wibawa.
Masyarakat Sikka kini menunggu jawaban bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi tindakan nyata. Penertiban harus menyasar seluruh rantai distribusi: dari pemasok di Ende, sub-agen di Maumere, hingga pengecer di tingkat toko.
Tanpa langkah tegas dan transparan, peredaran rokok ilegal seperti SKY akan terus menjadi “rahasia umum” yang dibiarkan hidup di tengah lemahnya penegakan hukum.
Rokok Sky diduga menggunakan pita cukai palsu. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi adalah pelanggaran hukum.



Negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah akibat pembiaran terhadap produk ilegal seperti ini.
Pantauan media selama dua pekan terakhir, dan menemukan bahwa jaringan distribusi rokok Sky di Maumere sangat terorganisir.
SPV roko Sky Boy Lekes ketika di konfirmasi media tidak pernah merespon sampai berita ini di turunkan.
Untuk di ketahui agen terbesar roko SKY berada di kota Ende, jalan Diponegoro. ***(ICHA-WN SIKKA)












