Pegawai RS Bukit Lewoleba Batal PHK, Mediasi Berakhir Damai  

Pegawai RS Bukit Lewoleba Batal PHK, Mediasi Berakhir Damai

Kuasa hukum Agustina Sabu Beda memberi keterangan usai perundingan bipartit dengan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka di Lewoleba. (Foto/ Bernad Nara)
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—   Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara manajemen RS Bukit Lewoleba dan mantan pegawai Agustina Sabu Beda akhirnya berakhir damai melalui mediasi Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.Proses mediasi dipimpin Mediator Hubungan Industrial NTT, Yeskiel Mborosetelah sebelumnya para pihak menjalani sidang bipartit sejak 5 Februari 2026.
Sengketa kemudian berlanjut ke mediasi tripartit karena tidak tercapai kesepakatan mengenai perhitungan hak pekerja.Kuasa hukum pekerja, Matheus Mamun Sare, menjelaskan substansi mediasi mencakup alasan PHK serta perhitungan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi pihak yayasan.

“Dalam mediasi ketiga, kami meminta yayasan membuktikan dasar PHK terhadap klien kami dan menghitung seluruh hak pekerja secara terbuka,” kata Matheus dalam forum mediasi.

Dalam proses mediasi, pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka disebut tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Agustina Sabu Beda sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yayasan dan surat skorsing sebelumnya.

Perselisihan paling alot terjadi pada perhitungan upah lembur terkait pekerjaan tambahan administrasi akreditasi rumah sakit. Meski demikian, pekerja akhirnya memilih menyudahi tuntutan tersebut demi tercapainya perdamaian.

Selama bekerja di RS Bukit Lewoleba, Agustina diketahui merangkap sejumlah tugas, mulai dari kepala bidang penunjang medik hingga pekerjaan administrasi akreditasi lintas bidang.

“Kadang baru beberapa menit tiba di Lamahelan, telepon sudah masuk meminta Aty kembali bekerja di rumah sakit,” kata Ida, anggota keluarga Agustina, saat ditemui wartawan beberapa hari lalu.

Menurut keluarga, Agustina hampir tidak pernah menikmati hari libur maupun cuti karena sering dipanggil kembali bekerja, termasuk pada hari raya.

Kuasa hukum pekerja juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan rumah sakit, mulai dari pembayaran upah di bawah standar hingga lembur tanpa surat perintah resmi.

Pekerjaan lembur disebut lebih sering diberikan melalui pesan WhatsApp dengan pendekatan emosional kepada pekerja.

Dalam mediasi itu, mediator Disnakertrans NTT juga menemukan dugaan tumpang tindih penerapan aturan ketenagakerjaan di RS Bukit Lewoleba yang berada di bawah Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka.

Temuan tersebut muncul setelah status rumah sakit disebut dikategorikan sebagai usaha kecil menengah meski memiliki sekitar 108 pekerja aktif.

Kasus ini menjadi perhatian karena membuka dugaan persoalan perlindungan hak pekerja di sektor layanan kesehatan berbasis yayasan keagamaan di Kabupaten Lembata. ***(RN/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *