Foto : Domitius Pau, S.Sos., M.A,

Distorsi Kebijakan Sosial: Membedah Sengkarut Proyek Makan Bergizi Gratis dalam Pusaran Korupsi Sistemik

Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A

Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

 

WARTA-NUSANTARA.COM—  Selama seminggu ini, hampir tidak pernah putus pemberitaan di berbagai platform media elektronik terkait korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang dipandang sebagai bagian dari kebijakan sosial dan berpihak pada masyarakat. Secara filosofis, kebijakan sosial merupakan bagian spesifik dari kebijakan publik, yang menyentuh langsung kesejahteraan manusia dan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Biasanya kebijakan ini dirancang untuk mengintervensi keadaan sosial yang bersifat darurat atau residual agar tercipta keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang rentan. Ketika Pemerintah meluncurkan program MBG, harapan seluruh masyarakat tentu melambung tinggi sambil membayangkan dampak dari program ini, yakni munculnya generasi muda yang sehat dan cerdas karena mendapat asupan gizi yang memadai. Tujuannya pun sangat mulia, memutus rantai anak kurang gizi atau stunting demi mencetak generasi emas Indonesia 2045 yang lebih sehat dan cerdas. Oleh karena itu, program ini bukan sekadar  membagikan makanan di dalam kotak bersekat atau omprengan, melainkan sebuah investasi jangka panjang yang sangat penting. Namun, realitas hari ini justru menghadapkan kita pada ironi yang sudah terlalu sering terjadi dalam sejarah pengelolaan proyek di negara kita tercinta. Sebuah program luar biasa yang menelan triliunan rupiah uang rakyat, kini justru memasuki fase kritis di ranah hukum akibat tindakan korupsi yang melibatkan jejaring elit politik, birokrasi, hingga aparat penegak hukum.

Mencermati perkembangan kasus yang sedang ditangani KPK ini, masyarakat pun disuguhi tontonan yang tidak hanya membingungkan akal sehat, tetapi juga melukai rasa keadilan kolektif bangsa ini. Mulai dari modus persetujuan titik yang mengindikasikan adanya pembagian kapling proyek atau penunjukan langsung yang tidak transparan, diamnya lembaga DPR yang seharusnya mengawasi jalannya kebijakan dan proyek pemerintahan, hingga perdebatan mengenai pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator oleh elit birokrasi di Badan Gizi Nasional (BGN). Fenomena ini bukan soal pelanggaran hukum biasa oleh satu atau dua orang saja. Ini adalah tanda dari adanya penyakit yang jauh lebih mendalam dalam sistem politik dan ekonomi di negara kita tercinta. Melalui pemikiran para ahli sosial klasik seperti Karl Marx, Max Weber, dan Émile Durkheim, kita dapat menguliti masalah ini secara objektif, menjauhi fitnah personal, dan melihat bagaimana modal, kekuasaan, serta hilangnya moralitas publik bersekongkol meruntuhkan hak-hak dan kesejahteraan rakyat.

Program Sosial Berubah Menjadi Lahan Bisnis Para Elit

Dalam sudut pandang pemikiran Karl Marx, negara sering kali tidak bertindak sebagai wasit atau hakim yang adil bagi seluruh rakyat. Marx justru berpandangan bahwa dalam sistem yang timpang, pemerintah dan lembaga-lembaganya cenderung berjalan sebagai pengelola urusan dan kepentingan kelompok kaya atau elit penguasa yang memegang kendali ekonomi. Dalam konteks ini, proyek kemanusiaan sekelas Makan Bergizi Gratis bertransformasi menjadi ajang bagi-bagi jatah, argumen Marx ini menemukan buktinya yang paling nyata di depan mata rakyat Indonesia.

Di titik ini terjadi apa yang disebut Marx sebagai komodifikasi kebijakan dan kekuasaan atau pengubahan fungsi program sosial menjadi komoditas bisnis. Program peningkatan gizi anak bangsa yang awalnya dirancang untuk memberikan makanan sehat penuh nutrisi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu telah merosot nilainya menjadi sebatas nilai ekonomi atau uang. Omprengan makanan itu tidak lagi dilihat sebagai pemenuh hak anak, melainkan berubah menjadi angka-angka nominal yang bisa dikonversi sebagai keuntungan materi, komisi tetap, dan modal politik untuk pemilu berikutnya.

Bayangkan saja, modus persetujuan titik dalam pengadaan atau distribusi MBG menunjukkan bagaimana aturan dan wilayah ekonomi diatur sedemikian rupa oleh pemegang otoritas untuk melayani segelintir pengusaha yang dekat dengan partai politik atau kelompok kekuasaan tertentu. Mungkin saja di antara kita pernah melihat elit politik menggunakan jabatan mereka untuk menciptakan monopoli tersembunyi.

Dalam situasi ini, kita juga melihat mengapa lembaga legislatif seperti DPR cenderung diam dam menjadi kalem. Hal ini dengan mudah dapat ditebak bahwa ketika kelompok yang membuat aturan politik dan kelompok pengusaha yang menyuplai barang berada dalam satu lingkaran kepentingan yang sama, maka fungsi pengawasan akan lumpuh total. Perubahan sikap menjadi pendiam para anggota parlemen kita bukan karena tidak tahu, melainkan bentuk kesepakatan pasif untuk mengamankan jalannya keuntungan materi bagi kelompok mereka. Dalam konteks ini, diam itu emas – diam itu untuk menguntungkan, sehingga Proyek Makan Bergizi Gratis akhirnya menjadi karpet merah bagi pengumpulan kekayaan kelompok elit yang dibungkus dengan jargon-jargon nasionalisme demi anak bangsa.

Penyimpangan Birokrasi dan Hilangnya Rasa Bersalah

Jika Marx menyoroti motif keuntungan ekonomi di balik korupsi ini, Max Weber membantu kita memahami bagaimana mesin birokrasi negara digunakan secara menyimpang. Weber memperkenalkan konsep birokrasi rasional-legal yang ideal. Menurut Weber, sistem yang bersih akan menuntun seorang pejabat publik untuk bertindak tegas berdasarkan aturan tertulis, bersikap profesional, objektif, serta mampu memisahkan dengan jelas antara kepentingan pribadi dan tugas negara.

Namun, kasus Makan Bergizi Gratis ini mempertontonkan kebalikannya berupa sebuah patologi atau penyakit birokrasi yang akut. Bila seorang pejabat tinggi negara setingkat Kepala Badan Gizi Nasional diduga dapat mengeksekusi proyek bernilai raksasa dengan keleluasaan penuh tanpa mekanisme kontrol yang ketat, maka bersamaan dengan itu birokrasi telah bergeser menjadi sistem patrimonial tradisional yang modern. Dalam sistem yang rusak seperti ini, jabatan publik diperlakukan seolah-olah milik pribadi atau hadiah politis yang bebas dikelola sesuai dengan keinginan subjektif penguasa dan jaringan kroninya.

Hal yang paling kontras dari fenomena ini adalah aspek psikologis para elit yang terlibat. Masyarakat sering kali merasa aneh dan geram melihat para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maupun Kejaksaan Agung yang tampil di depan publik tanpa beban, tersenyum, bahkan seolah-olah merasa tidak berdosa. Rasa tidak bersalah ini secara sosial merupakan buah dari kebiasaan menyimpang yang seakan dianggap lumrah di lingkungan kekuasaan. Hal ini merupakan pembelajaran sosial yang buruk bagi generasi bangsa ini.

Di kalangan elit tertentu, tindakan membagi-bagi proyek, menerima komisi, atau mengamankan kelompoknya menggunakan anggaran negara sering kali dianggap sebagai hal yang wajar untuk menjaga kebersamaan dan stabilitas politik kelompok. Mereka merasa tindakan tersebut sah-sah saja karena didasarkan pada loyalitas kelompok atau perintah tidak tertulis dari atasan politik. Akibatnya, hukum formal yang obyektif atau kritik dari masyarakat hanya dipandang sebagai gangguan dari luar atau sekadar alat persaingan politik antar-kelompok, bukan sebagai aturan moral atau kontrol sosial yang wajib dipatuhi.

Sengkarut korupsi Makan Bergizi Gratis yang turut menyeret atau setidaknya melemahkan peran aparat penegak hukum sekarang ini, membawa kita pada analisis sosiolog Émile Durkheim mengenai kondisi yang disebut anomie. Durkheim mendefinisikan anomie sebagai suatu keadaan di mana masyarakat atau lembaga-lembaganya kehilangan arah moral. Kondisi ini ditandai dengan melemahnya fungsi aturan-aturan hukum dan sosial yang mengatur perilaku manusia, sehingga batasan antara yang benar dan yang salah menjadi kabur.

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, dugaan bahwa elemen-elemen penegak hukum ikut tergiur atau membiarkan penyelewengan dalam proyek MBG ini melahirkan situasi anomie kelembagaan yang memprihatinkan. Institusi yang secara undang-undang didesain sebagai benteng moral dan pengawal keadilan justru mengalami pergeseran fungsi. Ketika hukum dapat dikompromikan dan instansi penegak hukum setingkat polisi diposisikan sebagai bagian dari ekosistem proyek tersebut, maka aturan hukum kehilangan daya ikat moralnya. Ketika penyimpangan dilakukan secara bersama-sama oleh para pemegang otoritas yang seharusnya menegakkan aturan, masyarakat luas pun akan kehilangan kepercayaan. Akibatnya, korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai kejahatan luar biasa yang menjijikkan, melainkan mengalami proses normalisasi, dianggap sebagai hal biasa sebagai biaya administrasi atau konsekuensi yang tidak terhindarkan dari sebuah proyek pembangunan.

Dampak jangka panjang dari situasi ini sangat merusak tatanan sosial. Ketika masyarakat melihat bahwa para elit pembuat kebijakan dan penegak hukum bebas melakukan manipulasi dana negara tanpa mendapat sanksi sosial yang berarti, moralitas publik akan merosot. Masyarakat akan semakin terjebak dalam sikap tidak peduli dan sinis terhadap setiap program yang diluncurkan oleh pemerintah, sekalipun program tersebut sebenarnya bertujuan sangat baik. Kepercayaan masyarakat yang runtuh adalah ongkos termahal yang harus dibayar akibat kegagalan menjaga integritas proyek Makan Bergizi Gratis hari ini.

Ironi Hukum di Balik Pengajuan Status Saksi Pelaku yang Bekerja Sama

Di tengah carut-marut pembuktian korupsi di persidangan kasus MBG, ada hal menarik yang muncul terkait dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama oleh Kepala Badan Gizi Nasional. Di satu sisi, langkah ini adalah sebuah niat baik untuk membongkar dalang intelektual atau bos besar di tingkat atas yang selama ini bersembunyi di balik layar kekuasaan. Namun, ironisnya pengajuan ini menabrak aturan dasar dari filosofi status JC tersebut. Secara hukum formal, status Justice Collaborator dirancang khusus untuk pelaku yang bukan merupakan pelaku utama dalam sebuah kejahatan. Karakteristik dari seorang Justice Collaborator biasanya orang kecil dalam struktur kekuasaan, seperti staf atau bawahan, yang melakukan tindakan menyimpang karena berada di bawah tekanan atasan, ancaman pemecatan, atau paksaan sistemik yang tidak bisa ia lawan.

Akan tetapi dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis ini, situasi yang terlihat justru berbeda. Pejabat yang mengajukan diri menjadi JC justru oknum yang diduga mengeksekusi kebijakan dengan penuh keleluasaan, memiliki kewenangan yang sangat luas, dan bertindak tanpa adanya paksaan fisik maupun psikologis dari pihak mana pun. Jika aktor utama yang menikmati fasilitas jabatan secara penuh dengan mudah diberikan status Justice Collaborator hanya karena ia memegang informasi kunci atau rahasia kasus tersebut, maka hukum sedang terjebak dalam sikap pragmatis yang berbahaya.

Secara sosiologis, fenomena ini mengirimkan pesan keliru kepada para birokrat lainnya, bahwa siapa pun bisa melakukan korupsi secara leluasa dan jika kelak tertangkap cukup mengancam akan membongkar keterlibatan orang lain agar bisa mendapatkan keringanan hukuman. Kontradiksi ini memperlihatkan betapa rapuhnya lini penegakan hukum di negeri ini ketika berhadapan dengan jejaring korupsi tingkat tinggi. Pada titik ini bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang bersih dan jelimet dalam menguji syarat-syarat ini agar lembaga pengadilan tidak sekadar dijadikan tempat transaksi diskon hukuman bagi para elit yang mulai tersudut.

Jalan Keluar Untuk Mengembalikan Hak Rakyat

Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis ini adalah sebuah lampu merah bahwa sistem pengelolaan pemerintahan saat ini membutuhkan perbaikan total. Mengandalkan pendekatan moralitas individu saja, seperti mengimbau para pejabat untuk jujur atau sekadar menandatangani pakta integritas di atas kertas bermeterai, sudah tidak relevan dan jelas tidak lagi mempan. Selama sistem politik masih menyuburkan praktik mencari keuntungan pribadi melalui jabatan, maka program sosial apa pun yang diluncurkan akan selalu rentan menjadi objek jarahan baru.

Untuk memutus lingkaran setan ini, diperlukan perbaikan sistem tata kelola yang nyata dan tegas. Pertama, harus ada transparansi total berbasis teknologi dalam seluruh proses pengadaan, mulai dari penentuan suplier, rincian harga bahan pangan, hingga jalur distribusi logistik di lapangan. Semua data ini wajib dibuka agar bisa diawasi oleh masyarakat luas secara langsung demi memangkas celah persetujuan titik yang sering menjadi ruang gelap korupsi. Cara sederhananya adalah memaparkan secara transparan satuan harga makanan kepada masyarakat seperti yang sudah dilakukan pada proyek-proyek jalan di Dinas PUPR. Kedua, harus ada penguatan pengawasan, baik dari pengawasan internal yang independen maupun pembentukan komite warga yang melibatkan akademisi dan perwakilan orang tua murid untuk mengimbangi fungsi DPR jika lembaga tersebut pasif. Ketiga, aparat penegak hukum, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun, seperti KPK, Polisi, Kejaksaan, dan pihak keamanan seperti TNI harus berdiri tegak secara mandiri tanpa bisa diintervensi oleh kekuatan politik mana pun, sehingga pengusutan kasus ini bisa dilakukan sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Lembaga-lembaga ini hendaknya bebas dari keterikatan dengan pelaksanaan proyek MBG ini agar fungsi pengawasan menjadi lebih efektif dan netral.

Program Makan Bergizi Gratis adalah hak konstitusional anak-anak bangsa yang harus dijamin karena di dalamnya dititipkan masa depan fisik dan kecerdasan generasi penerus Indonesia. Membiarkan program ini menjadi ladang korupsi para elit adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap masa depan bangsa. Hukum harus bertindak tegas, bukan sekadar untuk menghukum individu yang bersalah, melainkan untuk merebut kembali program kebijakan publik dari cengkeraman kelompok kepentingan dan mengembalikannya secara utuh kepada rakyat yang berhak menerimanya. Tindak tegas para koruptor MBG karena mereka adalah  antek pengkhianat bangsa. ***

Domitius Pau, S.Sos., M.A, Penulis adalah Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *