Kejari Flotim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp 9,5 Miliar ADONARA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air IPA di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. Penyidik Kejari Cabang Waiwerang telah memeriksa 45 saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus IPA Desa Helan Langowuyo, Ile Boleng. Penahanan dilakukan Senin 29/6/2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/N.3.16/F.d.202/2026, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,5 miliar. Kepada media, Kepala Cabang Kejari Waiwerang Emanuel Yuri menyebut, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Emanuel. Tiga tersangka tersebut diantaranya: Putri Aswati Abdullah selaku Direktur CV Anisa penyedia barang dan jasa, Maria Falentino Madura Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Fransiskus Wuring Basa selaku Konsultan Pengawas Proyek. Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara, proyek IPA tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9,5 miliar. “Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp 9,5 miliar,” terang Emanuel. Ada sekitar 45 Saksi diperiksa, penyidikan belum tutup dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa 45 orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Emanuel menegaskan penyidikan masih berjalan. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” katanya. Ketiga tersangka kini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Peran masing-masing tersangka menjadi sorotan. PPK sebagai pengendali anggaran, penyedia sebagai pelaksana proyek, dan konsultan pengawas yang bertugas mengawal mutu dan volume pekerjaan. Proyek IPA Helan Langowuyo ini merupakan salah satu proyek air bersih strategis di Ile Boleng. Dugaan korupsi dengan nilai hampir Rp10 miliar ini menjadi salah satu perkara terbesar di Flotim dalam beberapa tahun terakhir. Kejari berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak. “Pengelolaan proyek pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Emanuel. Pada Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur di NTT yang berujung jerat hukum. Publik Flotim kini menanti proses persidangan untuk mengetahui siapa saja pihak lain yang terlibat. *** (WN-01) Post Views: 37 Navigasi pos Gubernur NTT Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus dr Icha; Tidak Ada yang Kebal Hukum