Polda NTT Bentuk Tim, Usut Kasus Kematian dr Icha dan Dugaan Intimidasi KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Kasus kematian dokter Icha Pakaenoni terus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Menjawab tingginya desakan masyarakat agar penyebab kematian korban terungkap secara terang, Polda NTT membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut diumumkan di Kupang, Kamis (2/7/2026). Tim gabungan dibentuk setelah adanya asistensi dari Bareskrim Polri, dengan tujuan memastikan seluruh fakta dan dugaan yang berkembang dapat diuji melalui proses hukum yang profesional. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation yang melibatkan sejumlah fungsi di Polda NTT maupun Polres jajaran. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan pembentukan tim gabungan merupakan komitmen kepolisian untuk mengungkap fakta di balik meninggalnya dr. Icha, termasuk mendalami dugaan intimidasi yang menjadi perhatian masyarakat. “Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Henry. Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang. Masing-masing unsur akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Di sisi lain, Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan. Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian juga akan meminta pendapat para ahli, mulai dari ahli pidana, psikologi, grafologi untuk pembandingan tulisan atau tanda tangan apabila diperlukan, hingga tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis. “Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Henry. Meski demikian, Polda NTT menegaskan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepolisian tidak akan menarik kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Henry mengatakan evaluasi penanganan perkara akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik. “Setiap informasi akan kami verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting agar seluruh fakta dalam kasus kematian dr. Icha dapat terungkap secara utuh, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya. ***(FN-WN-01) Post Views: 33 Navigasi pos Keluarga dr Icaha : Tak Hanya 3 Anggota DPRD TTU, Oknum ASN Dokter Hewan Pol PP diduga Terlibat Intimidasi