Aktor Utama PETI Kotanopan Dibidik. Polres Madina Resmi Selidiki Oknum Kades Singengu Julu “GD”. MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan aktivitas illegal PETI di Kotanopan mulai memasuki babak baru yang krusial. Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, secara resmi mendisposisikan laporan berbentuk pengaduan masyarakat terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kasat Reserse Kriminal melalui Kanit IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk memulai tahap penyelidikan intensif. Langkah hukum ini membidik langsung oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dan rekannya PW, yang diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal masif menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Gadis sesuai rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut kemaren. Laporan setebal 19 halaman tersebut dilayangkan resmi minggu lalu oleh Magrifatullah Lubis (jurnalis) dan Ridwandi Nasution (aktivis mahasiswa/Direktur Eksekutif The Madina Green Institute). Laporan ini dipicu oleh operasi penertiban skala besar Tim Terpadu Pemprov Sumut pada Kamis, 2 Juli 2026. “Bukti di lapangan dan rilis resmi Pemprov Sumut sudah sangat benderang. Aktivitas PETI ini diduga kuat dikoordinasikan oleh oknum kades aktif berinisial GD dan PW” ujar para pelapor Magrifatullah dan Ridwandi kepada para awak media di pelataran Mapolres Madina (17/07) seusai mempertanyakan progress perkembangan kasus ke Polres. Berkas laporan tersebut diperkuat bukti otentik, mulai dari dokumen rilis Pemprov Sumut yang mencantumkan nama terduga pelaku, kliping berita, video penggerebekan, hingga foto oknum Kades GD saat menerima teguran keras di lokasi. “Tindakan para mafia tambang, sudah tidak bisa ditolerir. Kami meminta Kapolres Madina lebih profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera menetapkan GD dan PW sebagai tersangka,” tegas pelapor Ridwandi Nasution Terduga pelaku didesak untuk dijerat pasal berlapis, termasuk UU Minerba (Pasal 158 UU No. 3/2020), UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Karya, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan Surat laporan ini menurut para pelapor, sengaja telah ditembuskan ke tingkat tertinggi, mulai dari Menteri Pertahanan RI yang juga Koordinator Nasional Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sumut, hingga sejumlah NGO/ organisasi lingkungan hidup tingkat nasional guna mengawal atensi dan desakan publik agar aktor yang selama ini dinilai “kebal hukum” segera diringkus karena telah merusak alam dan ekosistem secara massif dengan aktivitas destruktif sekaligus mencoreng integritas penegakan hukum di Republik ini. Publik kini menunggu sikap tegas kepolisian untuk memberantas PETI dengan meringkus para aktor intelektual/dalang utama untuk memutus mata rantai konspirasi dan sindikat kejahatan lingkungan. (Tim). Post Views: 36 Navigasi pos Kuasa Hukum Soroti Anomali Putusan Kasasi Kasus Prada Lucky Namo, Hanya Empat Prajurit Dipecat Meski Seluruh Terdakwa Dipidana