• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

by WartaNusantara
Maret 21, 2021
in Uncategorized
0
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi
0
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket Foto : Pengacara Jakarta, Petrus Bala Patyona

JAKARTA ; WARTA-NUSANTARA.COM — Pengacara Nasional Petrus Bala Patyona, SH. M.H menilai Putusan bebas murni (vrijspark) Majelis Hakim terhadap Terdakwa Jonas Saelan, Mantan Walikota Kupang yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dituntut 12 tahun merupakan pukulan telak buat korps Kejaksaan Tinggi NTT.

Demikian komentar penasehat hukum Nasional Petrus Bala Pattyona atas peristiwa hukum yang terjadi hari ini, Rabu, 17/03/2021 di Kupang.

Petrus menyatakan, alasan Hakim membebaskan Jonas karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Dalam tindak pidana korupsi Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan semua unsur tindak pidana korupsi seperti unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pertimbangan Hakim bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti karena tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemkot Kupang, karena tidak ada pengalihan dan pencatatan sebagai aset Pemda.

RelatedPosts

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan

Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Load More

Menyimak Pertimbangan seperti ini merupakan pertanda baik bagi para Tersangka atau yang kini jadi Terdakwa dalam tindak pidana korupsi penjualan aset Pemda Manggarai Barat dalam kasus tanah Kranggan Labuhan Bajo.

Para Terdakwa dalam kasus tanah Labuhan Bajo karena didakwa menjual, mengalihkan, menguasai tanah yang merupakan aset Pemda Manggarai Barat. Persoalan kepemilikan tanah ini menjadi penting karena masalah tanah yang diklaim sebagai aset Pemda masih belum jelas karena tidak ada pengalihan, pelepasan apalagi tercatat sebagai aset Pemda Manggarai Barat, bahkan saat ini masih terjadi sengketa gugat menggugat di Pengadilan Negeri Labuhan Bajo.

“Masalah kepemilikan tanah Ini menjadi penting untuk membuktikan unsur melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri,” kata Petrus.

Dalam hukum pidana untuk perkara tindak pidana korupsi kasus tanah Kranggan Labuhan Bajo seharusnya kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena masih ada sengketa keperdataan dalam hal kepemilikan. Hal ini diatur dalam pasal 1 Perma Nomor 1 tahun 1956 yang intinya menyatakan pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan sambil menunggu putusan perkara perdata tentang kepemilikan.

Menurut Petrus, dari informasi yang beredar tanah yang diklaim sebagai aset Pemda Mabar saat ini masih disengketakan di Pengadilan Negeri Labuhan Bajo. Jaksa dalam sidang Tipikor, harus membuktikan kepemilikan tanah, apabila tidak dapat membuktikan, maka akan sulit membuktikan unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan seterusnya.

“Putusan Jonas Salean bisa jadi pertanda Para Terdakwa dalam kasus Tanah Kranggan Labuhan Bajo akan bebas, dan bila ini terjadi maka akan jadi pukulan telak buat Kejaksaan Tinggi NTT yang bersemangat memenjarakan Para Terdakwa tapi abai dalam hal-hal keperdataan berupa kepemilikan aset,” tulis pengscara asal Boto Lembata ini .** (WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan
Pertanian

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan Kuliah Umum Prodi Tekpang UNWIRA Kupang KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Sains...

Read more
Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More
Next Post
Alat Test PCR Harus dimanfaatkan, Bupati Merauke Datangi RSUD

Alat Test PCR Harus dimanfaatkan, Bupati Merauke Datangi RSUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In