Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Tiga Legislator TTU Tersangka Kasus Dokter Icha, Polda NTT: Soal Ditahan, Tunggu Hasil Pemeriksaan ( Antonius Taolin ) Ketiga legislator tersebut yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP), Therens Lasakar dari Partai Golkar, dan Nobertus Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 13 Juli 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU. Dokter Icha kemudian meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Kondrat Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, hingga melakukan pemeriksaan digital forensik yang melibatkan Mabes Polri. “Dari empat terlapor itu kami menyepakati tiga terlapor yang kita bisa buktikan untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka, yaitu Veronika Lake, Therens Lasakar dan Nobertu Bani,” kata Kombes Ricardo dalam konferensi pers di Ruang Humas Polda NTT, Jumat (28/8/2026). Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial MMN, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai belum menemukan cukup bukti. “Sedangkan untuk terlapor MMN, seorang ASN di Pemkab TTU, dari hasil gelar perkara belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ricardo. Setelah penetapan tersangka, ketiga anggota DPRD TTU tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTT pada pekan depan. Surat panggilan pemeriksaan telah dikeluarkan oleh penyidik. Pertanyaan berikutnya adalah apakah ketiga tersangka akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Mengenai hal tersebut, Kombes Ricardo belum memberikan kepastian. “ Soal ketiganya selesai diperiksa apakah ditahan atau tidak, tergantung kewenangan penyidik. Tunggu saja dan lihat apa yang akan terjadi nanti,” tegas Ricardo. Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan tim Joint Investigation Polda NTT. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus dokter Icha. Polda NTT masih melanjutkan proses hukum dengan mendalami alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan akan menjadi tahapan lanjutan penyidikan. Sementara keputusan mengenai penahanan sepenuhnya masih menunggu pertimbangan dan kewenangan penyidik ***(FN/WN-01) Post Views: 86 Navigasi pos Bank NTT Hadir di Wulandoni, Pemerintah Dorong Kawasan Selatan Lembata Tumbuh sebagai Sentra Ekonomi Baru