Kasus PETI Kades “GD” Memanas, Bupati Diduga Lakukan Pembohongan Publik; Jurnalis Tempuh Jalur KIP PANYABUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketertutupan informasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD kembali menjadi sorotan. Polemik tersebut semakin memanas setelah sejumlah aktivis dan jurnalis mempertanyakan belum dipublikasikannya hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kondisi itu kemudian mendorong jurnalis sekaligus aktivis Magrifatullah Lubis mengajukan permohonan informasi publik secara resmi kepada Bupati Madina Saifullah Nasution melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Langkah tersebut ditempuh setelah sejumlah permintaan konfirmasi pers yang sebelumnya disampaikan kepada Pemkab Madina, termasuk melalui PPID, disebut belum memperoleh jawaban resmi dan substantif. > “Kita bersama sejumlah aktivis telah tiga kali melakukan permintaan konfirmasi pers tertulis secara resmi kepada Bupati dan melalui aplikasi PPID. Namun tidak pernah dihiraukan. Hal ini mencederai keterbukaan informasi publik dan terkesan ada hal besar yang sengaja disembunyikan,” tegas Magrifatullah dalam keterangan tertulisnya di Panyabungan, Senin (8/9/2026). Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Menurut Magrifatullah, permohonan KIP tersebut diajukan setelah proses konfirmasi pers dinilai menemui jalan buntu. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sorotan terutama diarahkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Kepala Desa Singengu Julu. Ia mengklaim berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Inspektorat, proses pemeriksaan terhadap GD telah selesai. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan maupun ekspose yang disebut pernah dilakukan belum diketahui publik secara terbuka. “Kita juga telah melakukan konfirmasi resmi ke Inspektorat. Fakta mengejutkan, proses pemeriksaan Kades GD telah lama rampung. Kenapa hasil ekspose tidak pernah dipublikasi? Kita menduga hasil pemeriksaan Inspektorat sengaja diendapkan dan mandek di meja Bupati Madina. Kenapa hal ini terkesan ditutupi?” ujar Magrifatullah. Pernyataan tersebut disampaikan bersama sejumlah aktivis, di antaranya Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai dan Direktur TMGI (The Madina Green Institute) Ridwandi Nasution. Mereka juga mempertanyakan konsistensi Pemkab Madina terkait janji penyampaian hasil pemeriksaan atau ekspose Inspektorat yang sebelumnya disebut akan dipublikasikan secara transparan. Minta Dokumen Pemeriksaan Dibuka Dalam surat permohonan informasi yang beredar dan diterima redaksi, pemohon meminta sejumlah informasi dan dokumen terkait pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu. Di antaranya hasil pemeriksaan, tanggal pelaksanaan ekspose, pihak-pihak yang hadir, kesimpulan pemeriksaan, rekomendasi, hingga informasi mengenai kemungkinan sanksi administratif terhadap kepala desa tersebut. Pemohon juga meminta informasi terkait koordinasi Pemkab Madina dengan aparat penegak hukum (APH), Satgas Penertiban PETI, serta langkah penanganan aspek lingkungan di lokasi eks-PETI di wilayah Kotanopan. Selain itu, permohonan informasi turut menyinggung status reklamasi atau pemulihan lahan eks-PETI yang kemudian disebut digunakan sebagai lokasi kegiatan Maraginda Cup. Dokumen yang diminta antara lain dasar hukum kegiatan, dokumen lingkungan, persetujuan instansi berwenang, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan reklamasi atau pemulihan lahan tersebut. “Kita hanya meminta transparansi kasus yang menyeret GD. Jangan ada hal yang ditutupi. Kenapa Bupati terkesan takut untuk membuka informasi ini secara terang benderang?” kata Magrifatullah. Minta Surat Tugas hingga Berita Acara Ekspose Magrifatullah juga meminta agar dokumen yang secara hukum dapat dibuka untuk publik diberikan sesuai mekanisme KIP. Dokumen tersebut antara lain rilis resmi Pemkab Madina, Surat Tugas Inspektorat Nomor 094/872/ST/Insp/2026 tertanggal 30 Juli 2026, laporan pemeriksaan, berita acara ekspose, rekomendasi, keputusan atau sanksi administratif apabila ada, dokumen penanganan PETI, dokumen koordinasi dengan APH, serta dokumen terkait pengelolaan lahan eks-PETI. Ia menegaskan, permohonan KIP tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. “Kita ingin memastikan setiap dugaan diuji melalui fakta, dokumen, dan keterangan resmi. Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa begitu lamban membuka dokumen yang memang dapat menjadi informasi publik?” ujarnya. Menurutnya, keterlambatan penyampaian informasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pemkab: “Baik, Kami Proses” Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai permohonan informasi yang diajukan melalui PPID, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madina Muhammad Syail Lubis memberikan jawaban singkat. “Baik, kami proses,” tulis Syail melalui pesan elektronik kepada wartawan. Sedangkan Bupati Madina Saifullah Nasution belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Pesan yang dikirim disebut telah terkirim dan terbaca, namun belum mendapat jawaban. Kini proses permohonan informasi tersebut telah memasuki jalur formal KIP. Apabila pemohon tidak memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme dan jangka waktu yang ditentukan, Magrifatullah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Publik pun menunggu realisasi komitmen Pemkab Madina mengenai transparansi, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta penegakan aturan terhadap aparatur pemerintahan yang diduga terlibat persoalan lingkungan. Publik membutuhkan realisasi, bukan sekadar lip service. Pembuktian melalui dokumen, bukan sekadar janji. Sebab, keterbukaan informasi merupakan salah satu cara paling konkret untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim). Post Views: 101 Navigasi pos PTUN Tolak Gugatan Mantan Anggota Polri, Keputusan PTDH Kapolda NTT Dinyatakan Tetap Berlaku