Kemenko Polkam Komitmen RI Perkuat Pelindungan Korban dan Penanganan Cyber Scam di Kawasan Asia Tenggara SIARAN PERS NO. 363/SP/HM.01.02/POLKAM/9/2026 THAILAND : WARTA-NUSANTARA.COM— Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen Pemerintah RI dalam memperkuat kebijakan dan langkah nyata penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis cyber scam di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah saat menjadi narasumber dalam Workshop on Strengthening Cyber Scam Victim Protection: Enhancing Identification, Referral, and Cooperation yang diselenggarakan oleh KBRI Bangkok di Sri Racha, Tailan pada Rabu (9/9/2026). Nur Rokhmah memaparkan arah kebijakan dan instrumen perlindungan WNI kepada para pejabat Protokol dan Konsuler Perwakilan RI se-Asia Tenggara. “Eskalasi kejahatan cyber scam menghadirkan kompleksitas baru karena batas antara korban dan pelaku kerap kabur (forced criminality). Fenomena ini menuntut keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan mekanisme pelindungan korban yang terukur,” tegas Nur Rokhmah. Lebih lanjut, Nur Rokhmah menekankan pentingnya standarisasi instrumen screening dan assessment di seluruh Perwakilan RI untuk mengidentifikasi korban secara cepat dan akurat. Kemenko Polkam mendorong penguatan National Referral Mechanism (NRM) yang berpusat pada korban (victim-centered approach) guna memastikan setiap WNI teridentifikasi mendapatkan hak pelindungan tanpa mengalami re-viktimisasi atau kriminalisasi atas perbuatan yang dipaksakan oleh sindikat. Dalam penanganan kasus di lapangan, perwakilan Bareskrim Polri menyoroti evolusi modus operandi yang menyasar warga usia produktif berpendidikan tinggi melalui platform digital. Guna mengatasi kerumitan identifikasi korban dan hambatan pembuktian lintas negara, Polri menerapkan strategi tiga pilar penindakan yang mencakup langkah preemtif, preventif, hingga represif. Sementara itu, perwakilan Kemen Imipas berfokus pada pergeseran paradigma ke arah pencegahan risiko (risk prevention) secara menyeluruh dari tahap pre-border hingga post-border. Keimigrasian melakukan intervensi hulu melalui Desa Binaan Imigrasi serta memperketat penyaringan paspor dan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Langkah pencegahan ini diperkuat oleh pemanfaatan teknologi keimigrasian untuk memetakan serta memutus jaringan kejahatan internasional. Guna merespons ancaman kejahatan siber lintas negara tersebut, Pemerintah RI melalui Kemenko Polkam bersama K/L terkait telah menetapkan sejumlah langkah strategis dan kebijakan terpadu. Langkah ini mencakup diplomasi operasional lintas negara berupa pembentukan Indonesia Desk di Kamboja, yang diintegrasikan dengan deteksi dini keimigrasian melalui instrumen Subject of Interest (SOI) dan Desa Binaan Imigrasi, serta penindakan hukum tegas dan penguatan kanal aduan resmi oleh Bareskrim Polri. Melalui workshop ini, Kemenko Polkam mendorong soliditas Perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara agar mekanisme rujukan dan penanganan kasus cyber scam di lapangan berjalan cepat dan terintegrasi. ***(Humas Kemenko Polhukam RIFriday, 11 September 2026Deputi II Bidkoor Pollugri)/PelitaDesa/WN-01 Post Views: 21 Navigasi pos Gubernur NTT dan Duta Besar Australia Perkuat Kemitraan Strategis Investasi