Jual Kayu Hutan Lindung Egon Gahar untuk Operasional, KPH Sikka Disorot: Advokat Ingatkan Bisa Pidana SIKKA : WARTA-NUSANTARA.COM— Polemik penjualan kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, kian memanas. Klaim Kepala UPT KPH Sikka bahwa kayu tersebut tidak hilang melainkan dijual untuk biaya operasional justru memunculkan pertanyaan baru soal legalitasnya. Sebelumnya, Kepala UPT KPH Sikka Benediktus Herry Siswadi menjelaskan kayu dengan volume sekitar 5 meter kubik itu dipotong dan dijual kepada masyarakat yang membantu pembersihan jalan pasca kebakaran. Hasil penjualannya disebut untuk membantu operasional penanganan kebakaran. Pernyataan itu langsung mendapat sorotan dari Advokat LBH Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMed. yang akrab disapa Cece Sherly. Menurut Sherly, status Hutan Lindung Egon Gahar membuat setiap tindakan terhadap hasil hutan di dalamnya tidak bisa dilakukan sembarangan. “Pemanfaatan hasil hutan kayu bukan skema yang dibuka undang-undang untuk hutan lindung. Karena itu, kayu di dalam kawasan, termasuk kayu yang sudah tumbang, tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh ditebang, diangkut, lalu dijual begitu saja,” tegas Sherly. Anggaran Bukan Alasan Pembenar Sherly menegaskan, alasan keterbatasan anggaran operasional tidak bisa menjadi pembenaran hukum untuk menjual kayu dari kawasan hutan lindung. “Perlu ditegaskan, keterbatasan anggaran operasional bukan dasar hukum yang membenarkan penebangan dan penjualan kayu dari hutan lindung,” ujarnya. Ia membedakan antara tindakan darurat membuka akses jalan yang tertutup pohon tumbang dengan menjadikannya sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Jika pun ada kebutuhan membuka akses, kata dia, harus ada dasar kewenangan atau izin, berita acara dan dokumentasi lengkap, dokumen sah hasil hutan, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika diwajibkan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang membatasi ketat pemanfaatan di hutan lindung. “Prinsipnya jelas, kayu dari hutan lindung tidak bisa dipotong lalu dijual untuk menutup biaya operasional tanpa dasar hukum, izin, dokumen sah, dan penyetoran hasil ke kas negara,” kata Sherly. Pembeli Juga Berisiko Hukum Sherly juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kayu tumbang di hutan negara sebagai kayu bebas yang bisa dimiliki siapa saja. Ia merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana orang yang dengan sengaja mengeluarkan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan tanpa dokumen sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Meski demikian, Sherly menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Saya tidak ingin mendahului dengan menyimpulkan adanya pelanggaran, karena itu harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan instansi berwenang,” jelasnya. Justru karena ada pengakuan terbuka dari pihak KPH, menurutnya Dinas Kehutanan Provinsi NTT dan aparat penegak hukum perlu menelusuri prosedurnya. 3 Hal yang Harus Dibuka ke Publik Menurut Sherly, ada tiga titik krusial yang wajib dibuka secara transparan dalam kasus ini: 1. Legalitas: Apa dasar kewenangan pemotongan dan penjualan kayu tersebut? 2. Transparansi: Dokumen apa yang menyertai kayu sejak dipotong hingga berpindah tangan, termasuk SKSHHK? 3. Akuntabilitas: Berapa nilai transaksi penjualan 5 kubik kayu itu, siapa pembelinya, dan ke mana uangnya disetorkan? Hingga kini, KPH Sikka belum mengungkap rinci nilai penjualan dan dokumen angkutan yang digunakan. “Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa karena kayu sudah tumbang maka boleh diambil dan dijual. Masyarakat yang ikut memotong maupun menampung kayu pun perlu berhati-hati karena berpotensi terpapar risiko hukum,” tutup Sherly. Publik kini menunggu jawaban paling mendasar: bukan lagi soal apakah kayu itu hilang atau tidak, melainkan atas kewenangan siapa kayu dari hutan lindung itu dijual, dan ke mana uangnya dipertanggungjawabkan. ***(PelitaDesa/WN-01) Post Views: 24 Navigasi pos Satgas PETI Madina Mandul, Dituding “Tutup Mata” atas Sengkarut Reklamasi Eks PETI Kotanopan