Sengketa Lahan Kelompok Tani Sehati Binawali , Dituduh Serobot Lahan Pakai Sertifikat PTSL 2017, 13 Anggota Dipolisikan NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM— Sebanyak 13 orang anggota Kelompok Tani Sehati di Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh Halimah Da’u atas tuduhan penyerobotan tanah. Laporan pengaduan tersebut resmi diterima oleh petugas piket Polsek Aimere, Bripka Eligius Yanseli, pada tahun 2025 silam. Pelapor mendasarkan klaimnya pada selembar sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017. Atas laporan itu, Polsek Aimere memanggil 13 orang anggota Kelompok Tani Sehati untuk menghadap pada tanggal 9 Oktober 2026. Merespons aduan tersebut, Penasihat Hukum Kelompok Tani Sehati, Simon Seto, S.H., yang didampingi koleganya, Yohanes Meka, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan administrasi maupun fakta hukum yang terjadi di lapangan. Selain terdapat kekeliruan penulisan tahun pada surat panggilan kepolisian—di mana laporan tercatat diterima pada tahun 2025, namun surat panggilan tertulis tahun 2026—lokasi pendirian kandang ayam tersebut ternyata berada di atas lahan yang secara fisik dan adat telah dikuasai Damianus Te’a jauh sebelum sertifikat itu diterbitkan. Menurut penjelasan Simon Seto, tanah tempat Kelompok Tani Sehati membangun kandang ayam sebenarnya telah dibeli oleh Damianus Te’a secara langsung dari Ketua Suku Sidhe, Almarhum Petrus Mite, pada tahun 2011. Bahkan jauh sebelum transaksi tersebut berlangsung, di atas lahan yang sama telah berdiri bangunan adat Sa’o Ratu Raba dan Ngadhu Bhaga milik Suku Raba Be’i sejak tahun 2001 atas izin dari Ketua Suku Sidhe. Kejanggalan kian menguat lantaran dokumen sertifikat tanah milik tetangga batas justru mencantumkan nama Damianus Te’a sebagai pemilik batas. “Sertifikat yang diajukan sebagai dasar pengaduan ini diindikasikan memiliki kelemahan atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya. Namun, sangat disayangkan jika dokumen semacam ini dijadikan alat hukum untuk menjerat pihak yang secara nyata telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara sah sejak awal,” ujar Simon Seto. Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sehati, Yuliana Guri, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari program bantuan 200 ekor ayam super dari Pemerintah Kabupaten Ngada untuk kelompok tani pada tahun 2025 lalu. Untuk menampung bantuan tersebut, kelompok tani memanfaatkan area bekas kandang babi miliknya sendiri. Namun, karena penyesuaian ukuran standar kandang yang cukup besar, bagian ujung bangunan kandang melintas sekitar 40 sentimeter ke area tanah Sa’o Ratu Raba di sebelahnya. Batas pelebaran 40 sentimeter inilah yang kemudian dijadikan dasar laporan penyerobotan oleh Halimah Da’u. Yuliana mengungkapkan rasa keprihatinan dan heran atas kemunculan sertifikat yang dinilainya tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, persoalan sertifikat PTSL 2017 di Desa Binawali bukan kali ini saja terjadi. Ia menceritakan pengalaman pribadinya terkait lahan miliknya yang dibeli dari Suku Sede dan dikuasai sejak tahun 1992, namun penerbitan sertifikat PTSL 2017 pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Yeremias Ture Be’o justru mencantumkan nama Yeremias Ture Be’o dan Simon Nay, yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian. Pada hari yang sama, perwakilan Suku Sidhe, Ibu Agustina Dhiu, yang juga merupakan salah satu anggota Kelompok Tani Sehati, turut mendatangi Polsek Aimere dan diterima oleh anggota piket Bripka Eligius Yanseli untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penggelapan atas tanah ulayat Suku Sidhe. “Saya adalah anggota Suku Sidhe yang menempati Sa’o Pu’u Suku Sidhe. Menurut tata aturan adat kami, seluruh transaksi pelepasan hak atas tanah suku harus disepakati dan diproses secara resmi melalui Ketua Suku Sidhe, bukan melalui pihak lain. Penerbitan sertifikat atas nama Halimah Da’u tanpa mekanisme dan persetujuan adat yang sah dari Suku Sidhe dinilai mengabaikan hak-hak ulayat Suku Sidhe,” tegas Agustina. Mengingat potensi konflik sosial yang dapat ditimbulkan akibat ketidaksesuaian data sertifikasi tanah di lapangan, Kelompok Tani Sehati beserta tim hukumnya menyampaikan beberapa poin imbauan penting. Pertama, Pemerintah Kabupaten Ngada dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Ngada diharapkan memberikan perhatian khusus untuk memverifikasi dan menata ulang dokumen penerbitan PTSL 2017 di Desa Binawali secara transparan guna mencegah sengketa berkepanjangan di tengah masyarakat. Kedua, jajaran Kepolisian diharapkan dapat mencermati dan meneliti akar sejarah penguasaan fisik tanah secara bijak, objektif, dan selektif dalam menangani aduan masyarakat agar tidak terkesan mencederai rasa keadilan warga yang menguasai lahan secara sah sejak lama. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi guna memberikan keterangan lebih lanjut. ***(DP/WN-01) Post Views: 191 Navigasi pos Mesin Pengolahan Jagung Lembata Beroperasi, Bupati Kanis Tuaq: Mulai dari yang Kecil, Bangkit dari Keterbatasan