Kuasa Hukum Petrus Bala Pattyona Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernadez Lewai JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Advokat-Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona, SH.,MH.,MCL dan Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Petrus Bala Pattyona, Putra Lembata, Provinsi NTT itu yakin Kapolri baru dengan slogan “Polisi Bersama Masyarakat” akan mampu mengungkap kasus ini secara transparan dan obyektif. Advokat Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Huku keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (Bharatu Valdo) telah menyampaikansejumlah tanggapan dan temuan terkait insiden penembakan yang menewaskan kliennya oleh juniornya Bharada Andika Ramdani (Bharada AR) di Markas Ditpoludara Korpolairud Babarkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Berikut adalah poin-poin penting tanggapan dan pengungkapan dari Petrus Bala Pattyona: 1. Temuan Hasil Autopsi (4 Proyektil di Kepala) Petrus mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi usai autopsi di RS Polri Kramat Jati, terdapat empat proyektil peluru yang bersarang di bagian kepala korban. Selain luka parah di kepala, korban juga mengalami luka-luka pada bagian leher dan lengan. [1, 2] 2. Kecurigaan Keterlibatan Pihak Lain Petrus menyatakan kecurigaannya bahwa pelaku (Bharada AR) tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia mempertanyakan bagaimana seorang pelaku bisa secara bersamaan memegang senjata laras panjang dan senjata tajam (sajam) dalam aksi tersebut, sehingga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 3. Tanggapan atas Motif Bullying Petrus menanggapi penjelasan penyidik yang menyebut insiden dipicu oleh aksi bullying atau pelampiasan amarah dari teman/junior korban. Pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak transparansi lebih mendalam terkait asal-usul pemicu dan rentetan kejadian tersebut. ] 4. Desakan Transparansi ke Polda Metro Jaya Bersama tim keluarga, Petrus mendatangi pihak berwenang untuk meminta kejelasan dan transparansi pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini secara objektif. *** Polisi Pengacara Ungkap Hasil Autopsi Bharatu Valdo: Ada 4 Proyektil di Kepala Pengacara Petrus Balla Pattyona kepada Wartawan mengungkap hasil autopsi Bharatu Laurentius Valdo Fernandez (LVL), korban tewas tertembak rekan sesama polisi, Bharada AR di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Hasil autopsi mengungkap ada 4 peluru bersarang di kepala korban. “Ada empat peluru di dalam kepala korban. Kebetulan saat autopsi, memang tim dari Rumah Sakit Kramat Jati yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya,” kata Petrus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2026). Petrus mengungkap kondisi korban tewas mengenaskan. Selain luka tembak, Petrus menyebut korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher. “Jadi di kepala itu, maaf ya, terbelah. Ya, ada foto-fotonya, ya terbelah. Kemudian ada sabetan di leher sini, kemudian ada di lengan,” kata Petrus. Petrus mencurigai pelaku tidak melakukan aksinya sendiri. Dia mencurigai pelaku bisa bersamaan memegang senjata laras panjang dan sajam. “Nah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu,” katanya. Selanjutnya, Petrus menduga korban dibunuh saat sedang tidur di mess. Namun dia belum mendapat kabar pasti soal hal tersebut. “Ya, sepertinya, ya (dibunuh saat tidur). Jadi kita enggak tahu ya, ditembak atau luka terbuka di tengkuk atau di belakang ini apakah dibangunkan dulu, ya pokoknya kejadiannya kan kita tidak tahu ya,” ucapnya. Selanjutnya, Petrus meminta penyidik untuk menunjukkan rekaman CCTV saat kejadian yang ada di lokasi. Dia ingin agar penyidikan ini dapat transparan. “Ada tadi, dijelaskan ada CCTV. Ada kan ya? Nah kita lihat aja, sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya. Nah CCTV kayak master Sambo dulu kejadian kan juga bisa rekayasa. Kita tes lab, apakah ada dilompat-lompatin itu. Itu harus kita transparan. Di situ baru kita percaya,” katanya. Persangkaan Pidana Pembunuhan Berencana Dalam agenda kunjungannya ke Polda Metro Jaya siang tadi, Petrus sempat menanyakan perihal persangkaan yang dikenakan terhadap Bharada AR. Kata dia, penyidik mempersangkakan Bharada AR dengan pidana pembunuhan berencana. “Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” jelasnya. Pihaknya juga mempertanyakan soal apakah Bharada AR akan dipecat dari kepolisian. Namun, kata dia, sanksi etik tersebut merupakan ranah Propam. “Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” ungkapnya. “Jadi kami sangat berterima kasih kepada tim penyidik tadi yang menjelaskan cukup baik, ya. Mereka juga menyampaikan duka cita, menyampaikan supaya kami menyampaikan kepada orang tua almarhum, ya, atas peristiwa yang terjadi ini. Jadi pertanyaan-pertanyaan yang selama ini kita bertanya, tadi penyidik sudah menjelaskan secara detail kepada kami,” tambahnya. ***(*/WN-01) Post Views: 17 Navigasi pos Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang Di “semprot” Kadis Perdagangan Madina