Komisi Informasi NTT Gelar FGD : Mewujudkan Aksesibilitas Informasi Publik Yang Inklusif dan Ramah Difabel KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Bertempat di Sasando Hotel, kelurahan Kelapa Lima, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Mewujudkan Aksesibilitas Informasi Publik yang Inklusif dan Ramah Difabel. Peserta kegiatan ini adalah teman-teman disabilitas yang menjadi Pendamping LSM Garamin. Garamin, sebuah LSM Lokal yang bergerak mengadvokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi. Hadir sebagai narasumber, ibu Megasari, SH, sebagai Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Komisi Informasi. Dalam materinya ia mengatakan bahwa kegiatan yang menghadirkan teman-teman yang berkebutuhan khusus ini oleh karena tak untuk mendapatkan informasi publik adalah hak asasi setiap orang, termasuk teman-teman Garamin. Mengakhiri materinya beliau menyiapkan tiga tawaran komitmen untuk dapat ditindaklanjuti yakni mendorong Pemerintah untuk menyediakan Ruang PPID dan fasikitas yang ramah disabilitas, Petugas khusus harus ramah disabilitas dalam menjalankan tugasnya, dan Komisi Informasi dan Garamin membentuk WA grup. Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Yani, pendiri Garamin yang memiliki kebutuhan khusus dari sisi fisik. mensyeringkan pengalaman pelayanan publik yang dialami. Dalam sessi syering pengalaman ditemukan bahwa sering dialami diskriminasi dalam pelayanan. Karena itu peserta juga meminta agar semua stakeholder perlu ada sosialisasi untuk mendengarkan langsung tentang kebutuhan-kebutuhan khusus dalam penyediaan ruang khusus untuk disabilitas. Misalnya toilet, parkir khusus yang ramah difabel. Petugas pelayanan publik wajib memiliki kemampuan khusus dalam melayani difabel yang berkebutuhan khusus. Dari FGD ditemukan persoalan-persoalan sebagai berikut: 1. Masih ada diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan publik 2. Sarana dan prasarana yang tidak ramah disabilitas 3. Petugas pelayanan pada badan publik yang tidak memiliki sensitifitas pelayanan yang ramah disabilitas 4. Akses informasi terkait rekruitmen tenaga disabilitas tidak ter informasikan 5. Hak pelayanan kesehatan yang kurang didapatkan secara adil oleh kaum disabilitas 6.Hak pengakuan kewarganegaraan oleh negara kepada kaum disabilitas tidak didapatkan secara adil. Karena itu rekomendasi yang disepakati oleh KI dan Garamin adalah 1. Perlu petugas khusus di setiap Badan Publik yang memiliki sensitifitas yang pro disabilitas 2. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi lgsng kepada kaum disabilitas dalam kaitan dengan hak kesehatan, kewarganegaraan, dan hak mendapatkan pekerjaan yg layak bagi kaum difabel. Ketua Komisi Informasi NTT, Germanus Atawuwur saat menutupi kegiatan ini mengatakan bahwa perjumpaan dengan kaum disabilitas dalam kelompok Garamin adalah bentuk pemuliaan kepada martabat kaum disabilitas sebagai Citra Allah. ***(WN-01) Post Views: 25 Navigasi pos Pastikan Keselamatan Penumpang, Satlantas Polres Ende Polda NTT Bersama Dishub Gelar Rump Cek di Terminal Ndao