Advokat Hasan Tugu,SH.

Dinilai Cacat Hukum, Anak Pelaku Gugat Praperadilan Polres Flotim di PN Larantuka

Larantuka, 29 Oktober 2026

FLORES TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM—   Penetapan tersangka terhadap anak yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Flores Timur dinilai cacat hukum. Atas hal tersebut, Anak Pelaku menggugat Praperadilan Polres Flotim di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka soal sah atau tidaknya penetapan anak pelaku sebagai tersangka.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Larantuka dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lrt, yang didaftarkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemohon adalah anak berinisial C.N.B, sedangkan Termohon adalah SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR Cq. UNIT PPA POLRES FLORES TIMUR.

Dalam perkara ini, Pemohon yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Hasan Tugu, S.H, dari Kantor Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates.

Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Hasan Tugu, S.H, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Dasar hukum praperadilan kami jelas dan terbaru. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan mencakup sah tidaknya penetapan tersangka. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang di dalam Pasal 158 dan Pasal 159 secara tegas mempertahankan praperadilan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap upaya paksa,” ujar Hasan Tugu di Larantuka, Rabu (29/10/2026).

Menurutnya, jika merujuk pada hukum formil terbaru, penetapan tersangka wajib memenuhi dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru Jo. Pasal 184 KUHAP Lama, serta Putusan MK tersebut.

“Klien kami adalah anak yang masih di bawah umur. Maka berlaku lex specialis yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang sudah berlaku efektif 2 Januari 2026,” jelasnya.

Hasan Tugu membeberkan tiga cacat hukum formil yang dilakukan Termohon.

Pertama, pelanggaran asas due process of law. Penetapan tersangka diduga tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, melanggar Pasal 24 UU KUHAP Baru.

Kedua, penyidik sama sekali tidak melakukan upaya diversi. Padahal, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA mewajibkan diversi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan bagi anak yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun. Kewajiban diversi ini juga dipertegas kembali dalam Pasal 112 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Diversi. Tanpa diversi, maka penetapan tersangka menjadi cacat formil dan batal demi hukum.

Ketiga, hak-hak anak untuk didampingi tidak dipenuhi. Pasal 23 UU SPPA Jo. Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru mengatur anak wajib didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum, dan orang tua atau wali di setiap tingkat pemeriksaan. Menurut kuasa hukum, kliennya diperiksa dan ditetapkan tersangka tanpa pendampingan yang patut.

Ia juga menyoroti soal batas usia pertanggungjawaban pidana anak sebagaimana Pasal 32 UU SPPA Jo. Pasal 51-54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka secara patut kepada orang tua dan penasihat hukum sebagaimana Pasal 100 UU KUHAP Baru.

“Unit PPA seharusnya menjadi unit yang paling memahami perlindungan anak. Ironisnya, justru di unit inilah klien kami yang juga seorang anak diperlakukan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak itu sendiri. PPA harusnya menjadi pelindung, bukan menjadi momok bagi anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasan Tugu menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara presisi, profesional, dan proporsional serta menjunjung tinggi asas kepentingan terbaik bagi anak atau The Best Interest of The Child sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas. Ini bukan hanya tentang klien kami C.N.B, tetapi ini tentang masa depan penegakan hukum anak di Flores Timur. Jika hari ini dibiarkan, besok akan ada anak-anak lain yang menjadi korban salah prosedur,” katanya.

Ia juga mengingatkan penyidik untuk tidak melakukan intimidasi atau tekanan psikologis terhadap anak kliennya maupun keluarganya selama proses praperadilan berlangsung, serta mengajak KPAI, LPA, dan pemerhati anak di NTT untuk ikut mengawasi jalannya sidang.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta Hakim Tunggal PN Larantuka menyatakan surat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan batal demi hukum, serta memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, mencabut status tersangka, dan memulihkan harkat, martabat, serta nama baik pemohon seperti semula.

“Kami percaya Hakim Tunggal yang memeriksa perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Lrt ini adalah hakim yang independen dan berintegritas. Hukum harus hadir untuk melindungi anak, bukan menakuti anak,” pungkas Advokat Hasan Tugu, S.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates tersebut.  ***(WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *