Misteri Kapolri Menyadap Presiden: Skandal Politik Dijantung Kekuasaan Dr. Goris Lewoleba, M.Si Analis Isu Strategis dan Kebijakan Publik WARTA-NUSANTARA.COM— Hari-hari belakangan ini, ruang publik di Tanah Air, baik melalui media sosial maupun media _mainstream_ sedang ramai memperbincangkan skandal politik yang mengguncang seluruh rakyat Indonesia di seantero nusantara, tidak terkecuali juga masyarakat di kalangan mancanegara. Pasalnya, di tengah situasi Indonesia yang sedang berada dalam kesulitan ekonomi yang sangat serius dan dinamika politik yang amat panas karena keputusan MK dan MA atas kasus Ijazah Wakil Presiden, muncul pula berita yang mengejutkan masyarakat bahwa, Mantan Kapolri yang saat ini menjadi Kepala Staf Presiden, telah menyadap telepon Presiden Republik Indonesia sejak tahun 2025-2026 ini. *Saat Kekuasaan Saling Mengawasi* Ketika alat negara, kekuasaan politik, dan rahasia istana berada dalam satu pusaran dugaan, maka demokrasi akan menghadapi ujian yang tidak sederhana. Oleh karena itu maka, di balik megahnya gedung kekuasaan, selalu ada ruang-ruang tertutup tempat keputusan besar negara dirumuskan. Di sana, komunikasi politik berlangsung, strategi pemerintahan disusun, dan masa depan bangsa dipertaruhkan. Namun demikian, bagaimana jika muncul dugaan bahwa komunikasi seorang Presiden justru menjadi objek penyadapan oleh institusi yang seharusnya berada dalam garis tanggung jawab pemerintahan yaitu Kapolri sendiri beserta jajaran elit di Kepolisian ? Lalu, muncul pertanyaan di benak publik, untuk apa penyadapan itu dilakukan, dan siapa gerangan yang berada di balik Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi dalang dari tindakan penyadapan ini ? Oleh karena itu, judul “Misteri Kapolri Menyadap Presiden di Jantung Kekuasaan” bukanlah sekadar rangkaian kata yang mengguncang imajinasi politik. Ia mengandung pertanyaan serius mengenai hubungan antarlembaga negara, loyalitas institusi kepolisian, pengawasan kekuasaan, dan batas kewenangan aparat penegak hukum serta relasi kuasa dalam persaingan politik tingkat tinggi. Perlu ditegaskan pula bahwa, dugaan penyadapan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Akan tetapi, sebagai sebuah misteri dan skenario politik yang perlu diuji secara kritis, dan persoalan ini membuka diskusi penting mengenai integritas institusi negara. *Jantung Kekuasaan dan Bayang-Bayang Intelijen* Sebagaimana diketahui bahwa, dalam negara modern, informasi merupakan salah satu sumber kekuasaan terbesar. Sehubungan dengan hal itu, maka dengan meminjam Manuel Castells (1996) dengan teori _Network Society_ dalam bukunya yang monumental berjudul _The Information Age: Economy, Society and Culture._ yang menegaskan bahwa, kekuatan terbesar seorang pemimpin di era digital terletak pada kepemilikan dan kontrol terhadap arus informasi. Siapa yang menguasai informasi sering kali memiliki kemampuan untuk memengaruhi arah kebijakan, membaca strategi lawan, bahkan menentukan peta kekuatan politik untuk mendukung atau pun untuk melumpuhkan lawan politiknya. Institusi kepolisian memiliki kewenangan tertentu dalam pengumpulan informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila muncul dugaan bahwa komunikasi Presiden menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas, persoalannya tidak lagi sebatas hubungan personal antara Kapolri dan Presiden. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan batas kewenangan institusi negara. *Loyalitas Institusi atau Loyalitas kepada Kekuasaan?*. Post Views: 16 Navigasi pos Eks Kapolri Listyo Lakukan Misi Bunuh Diri, Menyadap Presiden Secara Ilegal