Gibran Tidak Bisa diimpeach Karena Putusan MK dan Putusan MA Oleh : Dr. John Bernando Seran, SH., M.Hum (Ahli Hukum Alumni UGM Yogyakarta) WARTA-NUSANTARA.COM— Pasca putusanMahkamah Konstitusi ( MK) tentang gugatan Deni Indrayana dan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status hukum Surat Keterangan (Suket) terdapat berbagai pendapat hukum yang dilontarkan para pengamat hukum sampai pada para guru besar hukum. Uraian di bawah ini menggambarkan kajian kritis hukum secara obyektif tanpa pengaruh politik hukum. Uraian ini berdasarkan asas, teori hukum dan dogmatig hukum yang ada dalam hukum positif kita. Uraian ini sesuai paham positivisme hukum yang mengikat pandangannya pada norma hukum ius constitutum dan bukan angan-angan hukum ius constituendum das sollen belaka. Pertama : Bahwa putusan MK terkait gugatan Deni Indrayana dari perspektif hukum sudah dinyatakan dalam amar putusan TIDAK DAPAT DITERIMA ( niet onvankelijk verklaark ). Artinya gugatan tersebut sudah selesai diperiksa dan dinyatakan tidak ada daya laku dan daya hukum lagi untuk dijadikan referensi dalam mempersoalkan status hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres. Pengamat yang menyatakan meski tidak dapat diterima tetapi harus menggunakan pertimbangan hukumnya adalah pandangan yang tidak paham hukum dan bahkan bisa dikualifikasi sebagai pengamat yang sesat berpikir. Rationya adalah bahwa pertimbangan hukum menjadi dasar untuk hakim membuat keputusan yang tercantum dalam amar. Oleh karena itu jika amarnya menyatakan tidak dapat diterima berarti semua pertimbangannya tidak bernilai sama sekali dan tidak menyakinkan hakim MK dalam mengunderline semua gugatan Deni indrayana. Dalam konteks mencari keadilan hukum putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan demikian pengamat hukum seperti Deni Indrayana, Refli Harun dan bahkan Prof. Dr. Mahfud yang selalu berargumentasi tentang pertimbangan hakim MK yang menyerahkan masalah ijazah Gibran kepada lembaga lain adalah interpretasi yang keliru dan menyesatkan karena semua pertimbangan hukum tersebut hilang dan tidak bermakna ketika amar putusan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Deni Indrayana. Lebih sesat lagi pandangan pengamat yang menyatakan putusan MK menjadi pintu masuk untuk mengimpeach Gibran. Logika sesat darimana penafsiran hukum demikian. Secara konstitusional penerapan pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen untuk memberhentikan Presiden dan Wapres tidak bermula dari putusan hakim dalam tingkatan apapun termasuk MK. Kedua : Bahwa putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan (suket) dalam tahapan proses pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah tidak sah dan memerintahkan untuk dicabut adalah putusan tata usaha negara yang biasa dan tidak ada implikasi apapun terhadap kedudukan Gibran sebagai Wapres. Pandangan pengamat hukum Margarito Kamis bahwa putusan MA terhadap suket serta merta menyebabkan kedudukan hukum Wapres dianggap tidak sah dan segera proses impeachment adalah pendapat hukum yang sangat dangkal dan tidak sesuai dengan makna esensiil dari suatu putusan tata usaha negara. Pikiran demikian adalah sangat menyesatkan dan kabur tanpa konstruksi hukum yang valid. Penilaian saya didasarkan pada argumentasi dan logika hukum bahwa putusan MA tersebut tidak dapat diberlakukan mundur tetapi berlaku prospektif agar ada kepastian hukum. Jika Suketnya tidak sah ya diganti saja dengan suket yang sah bukannya menyebabkan semua proses yang sudah selesai harus dibatalkan. Itu sama saja dengan analogi bahwa jika seseorang peserta haji yang sudah kembali naik haji terus ditemukan uang pendaftaran belum dibayarkan maka segera dibayarkan bukannya naik hajinya dianggap batal dan tidak sah. Jika paradigmanya diarahkan kepada salah satu sebab Presiden dan Wapres dapat diberhentikan di tengah jalan sesuai pasal 7 UUD yaitu bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat harus dimaknai sebagai keadaan hukum yang terjadi sejak mereka dilantik dan bukannya terhadap keadaan hukum yang terjadi sebelum Presiden dan Wapres dilantik. Suket dianggap tidak sah setelah 2 tahun Presiden dan Wapres dilantik. Dengan demikian putusan MA tersebut post factum . Lebih parah lagi pendapat Margarito Kamis bahwa kemungkinan Januari Wapres Gibran sudah diganti. Ini pendapat hukum atau pendapat di pinggir jalan. Penafsiran yang benar terhadap alasan konstitusional Presiden dan Wapres diberhentikan di tengah jalan jika semata mata karena kesalahan pribadi Presiden dan atau Wapres. Dalam konteks Gibran tidak dapat diberhentikan karena Suket itu bukan tindakan hukum yang dibuat Gibran tetapi dibuat KPU dan atau pihak Kementerian Pendidikan yang mengeluarkan suket. Dalam perspektif demikian para ahli hukum yang berkomentar bahwa suket dianggap tidak sah oleh putusan MA dan akibatnya harus ditanggung Gibran adalah pendapat subyektif non hukum dan cenderung tidak bernilai prospektif. Para ahli hukum harus paham tentang asas yang menyebutkan suatu hukuman harus menimpa pelaku itu sendiri dan bukan kepada orang lain yang tidak bersalah atau tidak boleh ada orang yang dihukum oleh karena pelanggaran yang dilakukan orang lain ( poena suos tenere debet actores et non alios, nemo punitur pro alieno delicto ). Untuk pemahaman lebih konprehensif saya anjurkan untuk membaca buku-buku selain buku Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara Fundamental seperti Geenstraf zonder schuld , Filsafat Berpikir, The Logical Fallacies, bukunya Arthur Schopenhauer tentang 38 jurus memenangkan argumen dan Argumentasi Hukumnya Prof. Dr. Philipus Hadjon, SH. *** Post Views: 15 Navigasi pos Misteri Kapolri Menyadap Presiden: Skandal Politik Dijantung Kekuasaan