• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Akhmad Bumi Tantang Bupati TTS Tunjukan Nomor Sertifikat atas Tanah Yang Digusur

by WartaNusantara
April 15, 2021
in Uncategorized
0
Akhmad Bumi Tantang Bupati TTS Tunjukan Nomor Sertifikat atas Tanah Yang Digusur
0
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella menanggapi pernyataan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., M.M seperti yang dilansir detikdata.com (13/4/2021).

Bupati Tahun menyebutkan langkah eksekusi atas rumah tersebut merupakan tindakan penertiban aset daerah, agar kedepan tidak ada lagi membangun rumah dikawasan aset Pemda tersebut.

Atas pernyataan Bupati TTS, Akhmad Bumi, SH pada Kamis, (15/4/2021) saat ditemui di Polda NTT di Kupang menjelaskan aset Pemda berupa tanah itu harus sudah bersertifikat sesuai UU Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1).

“Kalau aset daerah berupa tanah itu ada dalam aplikasi KIB A dibagian aset atau biasa dikenal Simda Aset.

KIB B itu aset berupa peralatan dan mesin seperti kendaraan dinas berupa sepeda motor atau mobil. KIB C itu aset daerah berupa bangunan atau perkantoran dll.

RelatedPosts

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Load More

Bupati TTS tidak pernah menyebut tanah aset daerah yang digusur tersebut dengan sertifikat nomor sekian yang dibangun rumah oleh Robi Mella. Hanya sebut aset daerah.

Masak iya seorang Bupati TTS tidak mengerti soal KIB (Kartu Inventaris Barang) terkait aset?Bupati tinggal panggil Kepala Aset Pemda TTS dan periksa dalam KIB terkait aset tanah tersebut”, terang Akhmad Bumi yang juga advokat penerima penghargaan the best lawyer and law firm service execellent of the year tahun 2019 ini.

“KIB itu aplikasi jadi tidak bisa ditipu, itu terakses sampai di Mentri Keuangan RI dan Mentri Dalam Negeri RI.

Kalau menyebut aset daerah berupa tanah tapi tidak ada sertifikat maka tidak disebut aset daerah karena tidak terdaftar dalam KIB A terkait aset daerah atas tanah, sistem dalam aplikasi menolak kalau tidak ada sertifikat.

Ini kaitan dengan UU Nomor; 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1): barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkn…(dst)”, jelas Bumi.

“Barang daerah atau aset daerah dalam badan aset dikenal dengan kualifikasi KIB (Kartu Inventaris Barang).

Kalau terkait aset “tanah” itu msk dalam KIB A. Disitu ada kode aset berapa, pemiliknya siapa misalnya pemilik aset Pemerintah kabupaten TTS, tanggal perolehan, hak tanah, alamat, luas, Nomor sertifikat, tanggal sertifikat, dan asal usul tanah. Aset tanah Pemda itu masuk dalam kode KIB A.

Contoh, dibangun sumur bor, sumur bor dibangun Pemerintah tapi karena tanah itu belum ada sertifikat atas nama Pemda maka tidak bisa diinput masuk didalam KIB A sebagai aset. Masuk dalam KIB tidak boleh menggunakan surat lain seperti surat pelepasan hak (PH) tapi harus dengan sertifikat”, urai Bumi.

Tidak ada sertifikat, maka dilaporan aset tahunan pemerintah kabupaten TTS tidak termuat dalam aplikasi KIB atas aset tanah tersebut.

“Bagaimana kalau Pemda TTS menggusur rumah warga dengan dalil tanah itu aset daerah tapi tidak terdaftar di KIB A sebagai aset daerah. Saya tantang Bupati TTS untuk tunjukan nomor sertifikat dan tercatat dalam KIB A bagian aset daerah TTS.

Hal ini untuk menghindari pembohongan publik atas pernyataan seorang pemimpin daerah terkait aset daerah atas tanah.

Ini belum terkait dengan prosedur peralihan hak dari hak milik ke hak pengelolaan, atau hak pakai atau hak guna bangunan misalnya.

Kalau tidak ada sertifikat, dasar apa yang digunakan Pemda TTS untuk menggusur rumah milik warga tersebut? Ini yang disebut perbuatan yang melanggar hukum, pungkas Bumi.**(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”
Pendidikan

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : "Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas" LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Sejumlah pihak menilai LSM, Pemerhati...

Read more
Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Load More
Next Post
1000 Lebih Massa Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Aloysius Dumatubun Ditangkap dan Diproses Hukum

1000 Lebih Massa Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Aloysius Dumatubun Ditangkap dan Diproses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In