• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Tersangka Santy Taolin, Penyidik Lengkapi Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa

by WartaNusantara
Agustus 9, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Tersangka Santy Taolin, Penyidik Lengkapi Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa
0
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Santy Taolin dan Pengacaranya Helio, SH.

ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Berkas perkara tersangka Santy Taolin sedang dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Bumi, SH.d Belu. Hal itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan / Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Penyidik Polres Belu kepada korban Kristina Lazakar. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH. yang diterima Warta Nusantara, Senin, 9/8/2021.

SP2HP dengan Nomor; SP2HP/58/VIII/2021/Reskrim tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Agus Haryono selaku KBO Reskrim selaku Penyidik.

“Dalam SP2HP disebutkan sehubungan dengan rujukan tersebut diatas kami beritahukan kepada saudari bahwa berkas perkara yang saudari laporkan sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu untuk diteliti dan saat ini terhadap berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada Penyidik / Penyidik Pembantu Polres Belu pada tanggal 26 Juli 2021 guna dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Belu”, tulis SP2HP.

Korban Kristina Lazakar saat dihubungi media ini Senin, (9/8/2021) menjelaskan “saya dipanggil hari ini (Senin/red) untuk diambil keterangan sesuai petunjuk Jaksa. Diambil keterangan tambahan, sekitar tujuh pertanyaan dari Penyidik Polres Belu. Saya percaya pada Penyidik Polres Belu, mereka professional. Saya berharap agar kasus ini cepat selesai dan diadili dipengadilan”, jelas Kristina.

RelatedPosts

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Load More

Sebelumnya kuasa hukum Kristina Lazakar, Abdul Hamid, SH mendesak Polres Belu segera menangkap dan menahan tersangka Santy Taolin. Santy Taolin sejak tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 Desember 2020 dengan surat Nomor : S.tap / 42 / XII / 2020 / Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Belu selaku penyidik.

Santy menjadi tersangka dijerat pasal 266 KUHPidana terkait menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Dan pasal 372 KUHPidana terkait sengaja dengan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jelas Hamid. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti
Uncategorized

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti KUPANG :...

Read more
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Jumpa Pers Menjadi Ajang Caci Maki (Catatan Buat Gerombolan Mafia Nagekeo (6)

Load More
Next Post
“Film Keru Baki” Lembata Raih Gelar Kehormatan Internasional, Kado Bagi Masyarakat Adat Lamaholot

"Film Keru Baki" Lembata Raih Gelar Kehormatan Internasional, Kado Bagi Masyarakat Adat Lamaholot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In