• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Yang diterima 30 Anggota DPRD Flotim

by WartaNusantara
Oktober 8, 2021
in Hukrim
0
Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Yang diterima 30 Anggota DPRD Flotim
0
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket foto : Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Aparat penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Flores Timur sejak Kamis (7/10) kemarin mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima 30 anggota DPRD daerah itu, sebagaimana yang dilaporkan Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) belum lama ini.


Ketua Ormas KRBF Maria Sarina Romakia kepada Warta Nusantara membenarkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi selama lebih kuran 2 jam terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan KRBF itu. Erna Romakia – demikian sapaan Ketua KRBF itu menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi dari saksi pelapor itu menandakan proses penyelidikan atas dugaan gratifikasi dimaksud telah mulai dilakukan oleh APH.


“Ini adalah undangan pertama yang kami terima sebagai pelapor. Dan setelah ini biasanya juga akan diundang pihak-pihak yang ada kaitan dengan lapdu kami,” ujar purnawiran polisi itu. Sebelumnya, walau mengakui pernah menerima uang, namun Ketua Komisi C DPRD Ignasius Boli Uran, S.Fil dan Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon kepada media menolak menyebutkan uang yang diterima itu sebagai gratifikasi. Keduanya menyebutkan bahwa uang yang diterima mereka adalah kompensasi biaya makan dan sama sekali menolak disebut sebagai gratifikasi.


Hal itu justru memicu kontroversi baru di media sosial, mengingat segala urusan menyangkut hak-hak lembaga maupun hak-hak anggota dewan bukan menjadi urusan dan tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terhadap dugaan gratifikasi tersebut, Ketua Ormas KRBF Erna Romakia tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk mendalami lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More


“Gratifikasi atau tidak, itu ada ketentuannya dalam aturan yang ada di republik ini. Sehingga saya yakin, APH juga akan mendalami dari segi aturan yang berlaku. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Reporter WN : Peren Lamanepa

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Syarif Pati Pilohi, SH Layangkan Surat Protes Atas Penetapan Bacakades Balauring Lembata

Syarif Pati Pilohi, SH Layangkan Surat Protes Atas Penetapan Bacakades Balauring Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In