Ket foto : Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Aparat penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Flores Timur sejak Kamis (7/10) kemarin mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima 30 anggota DPRD daerah itu, sebagaimana yang dilaporkan Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) belum lama ini.
Ketua Ormas KRBF Maria Sarina Romakia kepada Warta Nusantara membenarkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi selama lebih kuran 2 jam terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan KRBF itu. Erna Romakia – demikian sapaan Ketua KRBF itu menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi dari saksi pelapor itu menandakan proses penyelidikan atas dugaan gratifikasi dimaksud telah mulai dilakukan oleh APH.
“Ini adalah undangan pertama yang kami terima sebagai pelapor. Dan setelah ini biasanya juga akan diundang pihak-pihak yang ada kaitan dengan lapdu kami,” ujar purnawiran polisi itu. Sebelumnya, walau mengakui pernah menerima uang, namun Ketua Komisi C DPRD Ignasius Boli Uran, S.Fil dan Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon kepada media menolak menyebutkan uang yang diterima itu sebagai gratifikasi. Keduanya menyebutkan bahwa uang yang diterima mereka adalah kompensasi biaya makan dan sama sekali menolak disebut sebagai gratifikasi.
Hal itu justru memicu kontroversi baru di media sosial, mengingat segala urusan menyangkut hak-hak lembaga maupun hak-hak anggota dewan bukan menjadi urusan dan tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terhadap dugaan gratifikasi tersebut, Ketua Ormas KRBF Erna Romakia tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk mendalami lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gratifikasi atau tidak, itu ada ketentuannya dalam aturan yang ada di republik ini. Sehingga saya yakin, APH juga akan mendalami dari segi aturan yang berlaku. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Reporter WN : Peren Lamanepa








