Laporan Wartawan Warta Nusantara, Orbyn Nggala dari Ende. ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende bersama Masyarakat Adat Lambo, Ndora dan Rendu melakukan unjuk rasa di Kabupaten Nagekeo Senin, 22/11/2021. Unjuk rasa dibawah koordinasi PMKRI menyampaikan bahwa mereka mendukung pembangunan Waduk di Kabupten Nagekeo akan tetapi menolak lokasi pembangunan Waduk yang berada di Lowose. Ketua Presidum PMKRI Cabang Ende Oktovianus E. Rome mengatakan Melihat persoalan kemasyarakatan yang terjadi Kabupaten Nagekeo terkhususnya Masyarakat Adat Lambo, Ndora dan Rendu, PMKRI sebagai organisasi perjuangan dan pergerakan sangat tergerak hati serta pikiran untuk terlibat langsung dengan segera mengambil langkah-langkah sebagai bentuk perwujudan perjuangan riil yang di emban oleh kaum intelektual yang didasari pada Visi “Terwujudnya Keadilan Sosial, Kemanusiaan dan Persaudaran Sejati” dan Misi “Berjuang Dengan Terlibat dan Berpihak Kepada Kaum Tertindas Melalui Kaderisasi Intelektual Populis yang Dijiwai Nilai-Nilai Kekatolikan Untuk Terwujudnya Keadilan Sosial, Kemanusiaan dan Persaudaraan Sejati. Selain itu Ketua Presidum mengatakan kami PMKRI dalam melakukan aksi demostrasi pada hari ini berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada Bab 1 Pasal 1 ayat Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warganegara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dansebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan tanggapan dari Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo berkaitan dengan surat pemberitahuan kepada dua instusi dalam waktu 2 kali 24 jam, Koordinator Aksi Andrianus Adu mengatakan, PMKRI telah menyurati kepada Kapolres Nagekeo dengan Nomor : 21/DPC-PMKRI/III-C/11/20021. Jika kita merujuk pada UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada pasal 13 poin c yang berbuyi berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat. Maka, yang memberitahukan kepada kedua istansi ini bukan kami PMKRI akan tetapi pihak kepolisian Nagekeo. Ia juga mengatakan Bupati Kabupaten Nagekeo dan Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo kurang memahami dengan UU yang berlaku. Oleh karena itu, Bupati dan Ketua DPRD harus membaca dan memahami atur yang ada agar dapat mengerti dan paham tentang aksi unjuk rasa. Dalam aksi demokarasi adapun pernyataan sikap dari PMKRI Cabang Ende dan masyarakat Adat Lambo, Ndora, dan Rendu sebagai berikut : Menolak pembanguan waduk Lambo yang berlokasi di LowoseMenyatakan Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo karena dinilai tidak transparansi dan akutabilitas dalam proses pembangunan Waduk LamboMendesak PEMDA Kabupaten Nagekeo untuk tidak melakukan aktifitas terkait dengan pembangunan Waduk yang berlokasi di LowoseMengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat di lokasi pembangunan WadukMendesak PEMDA Kabupaten Nagekeo dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II untuk segera melakukan survey dan kajian dilokasi alternatif yakin Lowopebu dan Malawaka.Mendesak kementrian PUPR untuk segera mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS), karena dinilai tidak bertanggung jawab.Apabila PEMDA Kabupaten Nagekeo tidak mengindahkan tuntutan ini, maka PMKRI Cabang Ende bersama masyarakat Adat Lambo akan terus menggalang kekuatan dan sumber daya untuk terus melakukan penolakan pembangunan Waduk Lambo di Lowose hingga pada tingakat atau level yang lebih tinggi. Orbyn Ngalla Post Views: 18 Navigasi pos Polres Ende Patroli Rutin Himbau Masyarakat Tertib Prokes Wagub JNS Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI NTT Periode 2021 – 2026