LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE.,M.si mengatakan tanah merupakan penunjang kesejahteraan dankemakmuran masyarakat. Hal ini karena tanah memiliki peran yang sangat besar baik pada sektor pertanian,peternakan, industri, maupun pada sektor-sektor lainnya. Akhir akhir ini sering terjadi konflik tentang hak kepemilikantanah, sering terjadi sengketa tanah antar warga maupunwarga dengan pihak pemerintah ataupun dengan pihak ketiga. pengusaha. Secara umum saya melihat bahwa tipologi konflik pertanahan di Kabupaten Lembata disebabkan oleh permasalahan tanah ulayat/tanah adat, penguasaan dan pemilikan tanah, ganti rugi tanah, tumpang tindih ijin lokasi dan pengadaan tanah. Karena itu, tanah jangan lagi menjadi Sumber sengketa.
Bupati Lembata, Thomas Ola mengungkapkan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten ll Sekda Lembata, Drs. Ambrosius Wurin Leyn ketika mewakili Bupati membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Rabu, 1/12/12/2021, di Hotel Palm Indah Lewoleba.
“Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul
dari kesalahan-kesalahan kita di masa lalu. Apa yang terjadi sekarang ini adalah problem dari masa lalu yang baru dihadapi sekarang. Namun bagaimanapun juga itu adalah persoalan kita bersama yang harus kita hadapi. Kita harus luruskan semua persoalan yang ada agar ke depan jangan ada lagi konflik di masyarakat karena persoalan tanah. Tanah jangan lagi menjadi sumber sengketa dan konflik di masyarakat, apalagi sampai ada mafia tanah di Kabupaten Lembata” ungkap Bupati Lembata, Thomas Ola.
Hari ini, lanjut Thomas, kita melakukan Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Lembata. Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata yang menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terimakasih kepasa semua Narasumber yang membawakan materi pada kegiatan sosialisasi ini.
Dari Rundown acara saya lihat Narasumbernya sangat lengkap, mulai dari Kantor Pertanahan, Kepolisian,Komandan Distrik Militer (Kodim), Pengadilan Negeri Lembata, Kejaksaan Negeri Lembata dan dari Pemda Lembata. Para Narasumber akan membawakan materi sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing berkaitan dengan urusah pertanahan. Saya yakin bahwa semua materi yang disampaikan nanti akan memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya sehingga akan memperluas dan memperkaya pengetahuan kita tentang urusan pertanahan, termasuk juga konflik dan tata cara penyelesaiannya.
Kepada seluruh peserta Bupati Thomas minta agar manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hadir dalam kegiatan ini dari OPD-OPD terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Lembaga Keuangan (Bank dan Koperasi). Tentu peran saudara-saudara sangat penting karena senantiasa berkaitan dengan urusan pertanahan. Ketika ada persoalan tanah masyarakat akan mengadu ke Kepala Desa, ke
Lurah maupun Camat. Begitu juga kalau masyarakat membutuhkan uang/modal maka akan mengajukan
pinjaman ke bank atau koperasi dengan jaminan sertifikat tanah.
Begitu pula dengan OPD-OPD, banyak hal juga yang akan bersinggungan dengan urusah tanah, misalnya
pengadaan tanah untuk fasilitas-fasilitas umum/pemerintah. Agar meminimalisir konflik soal pertanahan maka hal pokok yang harus dilakukan adalah memperjelas status kepemilikan tanah. Semua tanah harus bersertifikat, tetapi jangan sampai ada sertifikat di atas sertifikat atau jangan sampai juga ada upaya pemalsuan sertifikat tanah untuk tujuan-tujuan yang tidak benar bahkan sampai pada mafia
tanah.
Bupati Thomas mengingatkan agar jangan menimbulkan konflik dan pertikaian di masyarakat. Tugas
kita bersama adalah mencegah terjadinya sengketa tanah yang dapat mengakibatkan konflik dan pertikaian di masyarakat. Karena itu jalankan fungsi kita masing-masing secara benar dan bertanggungjawab. Saya berharap setelah kegiatan ini kita dapat membuat pemetaan potensi kasus pertanahan di Kabupaten Lembata sekaligus merumuskan rencana aksi pencegahannya, termasuk strategi pencegahan terhadap upaya-upaya mafia tanah yang dapat memalsukan surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat). Untuk itu saya mengajak kita semua untuk bersinergi secara terpadu dan lintas sektor dalam melakukan upaya nyata pencegahan sengketa tanah di Kabupaten Lembata. (WN-01)