ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Advokat Petrus Akui ada Janji, Wakil Ketua KPK : Bisikan Janji ke Lukas Enembe Hanya Firli Bahuri yang Tahu

by WartaNusantara
Februari 3, 2023
in Uncategorized
0
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Adovokat dan Pengacara kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA mengakui bahwa adanya janji Ketua KPK RI, Firli Fahuri yang dibisikan kepada klien kami Lukas Enembe Gubernur Papua Nonaktif soal perawatan kesehatannya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, janji yang dibisikan ke Gubernur Papua Lukas Enembe hanya diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Foto Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).

Adapun Lukas sebelumnya menulis surat untuk Firli. Ia menagih janji yang disampaikan jenderal polisi itu saat bersama tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya, di Jayapura. “Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Jadi Saksi Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Nawawi meminta para penyidik di KPK tidak terpengaruh persoalan janji-janji antara Firli dan Lukas Enembe. Nawawi mengatakan, persoalan ini semestinya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang. “Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan ke Firli Bahuri. Menurut Petrus, melalui surat tersebut, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November 2022.

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebelum akhirnya tertangkap KPK. “Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup,” ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Ia menilai, pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Menurut dia, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Lukas hanya diminta untuk rebahan. “Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura,” kata Petrus.

Ia mengatakan, di dalam rumah tahanan (rutan), Lukas tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal. Gubernur Papua itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut. “Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura. “Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah itu memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas. “Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. ***

(Kompas.com/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Talud Bubuatagamu dan Lamakera

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Talud Bubuatagamu dan Lamakera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In