• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Petrus Bala Pattyona : “Lukas Enembe Tulis Surat Tagih Janji Firli Bahuri”

by WartaNusantara
Februari 2, 2023
in Hukrim
0
Advokat Petrus Bala Pattyona : “Lukas Enembe Tulis Surat Tagih Janji Firli Bahuri”
0
SHARES
293
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-– Pengacara kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA mengungkapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe telah melayangkan surat pribadi ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta.

Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan)

Namun Kuasa Hukum Lukas Enembe , Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA tidak membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua. “Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Menurut Petrus Bala Pattyona, Putra asal Kabupaten Lembata, Lukas Enembe menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri. Surat itu baru diterima pihak pengacara kemarin sore. Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada hari ini. Petrus enggan mengungkap janji Firli yang disampaikan pada Lukas. “Iya intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana,” ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi itu terlebih dahulu. Sebelumnya, Lukas disebut menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura. “Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas. “Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

(Kompas.com/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Mengapa Ketum Partai NasDem Sambangi Markas Partai Golkar?

Mengapa Ketum Partai NasDem Sambangi Markas Partai Golkar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In