Tidak Puas Dengan Proses Hukum, Gabungan Aliansi Demo Kejaksaan Negeri Lembata.


LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM.–Aliansi Rakyat Lembata Peduli Keadilan (ARLPK) yang terdiri atas ORMAS Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora dan BEM Nusantara bersama Para Korban PHK Karyawan CV. Lembata Jaya melakukan AKSI sebagai tanggapan atas proses hukum dinilai subyektif dan tendensius yang sedang berlangsung di Lingkup Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa, (10/12/2024).

Ketua Garuda Kupang Max V. Sinlae mengatakan, bahwa Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata dalam penetapan tersangka, barang bukti dan saksi yang dinilai prematur, subjektif dan sangat tendensius,” Ucap Max

Menurut Max, tindakkan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata menyebabkan kerugian pada pihak penyelenggara proyek pekerjaan jalan Leharinga – Banitobo yang berdampak pada nasib dan keberlanjutan hidup karyawan yang bekerja bersamanya. “Dampak yang lebih luas adalah terhambatnya laju pembangunan di Lembata,” Ucap Max

Ketua Garuda Kupang ini mengatakan Aksi ini juga dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi di depan umum terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak oknum Kejaksaan Negeri Lembata dengan cara melakukan penilaian yang sangat subjektif terhadap proyek pekerjaan jalan Lerahinga – Banitobo, Lembata senilai 5,6 M yang diketahui dikerjakan oleh CV. Lembata Jaya.
“Padahal, secara aturan pihak ketiga telah melaksanakan standar pekerjaan yang over lap (lebih dari yang telah ditentukan).” Kata Max. *** (WN-01)