• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aksi Demo di Kejari Lembata : “Proses Hukum Tersangka dinilai Subyektif “

by WartaNusantara
Desember 10, 2024
in Hukrim
0
Aksi Demo di Kejari Lembata : “Proses Hukum Tersangka dinilai Subyektif “
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Puas Dengan Proses Hukum, Gabungan Aliansi Demo Kejaksaan Negeri Lembata.

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM.–Aliansi Rakyat Lembata Peduli Keadilan (ARLPK) yang terdiri atas ORMAS Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora dan BEM Nusantara bersama Para Korban PHK Karyawan CV. Lembata Jaya melakukan AKSI sebagai tanggapan atas proses hukum dinilai subyektif dan tendensius yang sedang berlangsung di Lingkup Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa, (10/12/2024).

Ketua Garuda Kupang Max V. Sinlae mengatakan, bahwa Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata dalam penetapan tersangka, barang bukti dan saksi yang dinilai prematur, subjektif dan sangat tendensius,” Ucap Max

Menurut Max, tindakkan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata menyebabkan kerugian pada pihak penyelenggara proyek pekerjaan jalan Leharinga – Banitobo yang berdampak pada nasib dan keberlanjutan hidup karyawan yang bekerja bersamanya. “Dampak yang lebih luas adalah terhambatnya laju pembangunan di Lembata,” Ucap Max

Ketua Garuda Kupang ini mengatakan Aksi ini juga dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi di depan umum terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak oknum Kejaksaan Negeri Lembata dengan cara melakukan penilaian yang sangat subjektif terhadap proyek pekerjaan jalan Lerahinga – Banitobo, Lembata senilai 5,6 M yang diketahui dikerjakan oleh CV. Lembata Jaya.

“Padahal, secara aturan pihak ketiga telah melaksanakan standar pekerjaan yang over lap (lebih dari yang telah ditentukan).” Kata Max. *** (WN-01)

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Proyek CV Lembata Jaya Berpotensi Rugikan Negara

Kajari Lembata Yupiter Selan Tanggapi Aksi Demo : " Tidak Mundur Proses Kasus Korupsi"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In