ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apakah Wakil Bupati Ende Ilegal ? Ini Kata Ryand Laka Ma’u

by WartaNusantara
Februari 2, 2022
in Uncategorized
1
Apakah Wakil Bupati Ende Ilegal ? Ini Kata Ryand Laka Ma’u
0
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laporan Orbyn Nggala, Wartawan Warta Nusantara dari Ende

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Polemik Wakil Bupati Ende sampai detik ini masih terjadi polemik dan di bicarakan dikalangan publik walaupun Erikos Emanuel Rede telah dilantik oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 132.53-67/2022 tertanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT.

Publik masih bertanya-tanya Apakah Wakil Bupati ini ILEGAL ??
Ataukah Wakil Bupati ini SAH dalam pelantikan kemarin pada tanggal 27 Januari 2022 di Kupang?

Menurut Ryand Laka Ma’u Aktivis PMKRI Cabang Ende, Tindakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Otda dengan dikeluarkannya Surat Penarikan Keputusan Mendagri merupakan tindakan melampaui kewenangan. Hal ini, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). larangan melampaui Wewenang; b). larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Load More

Pasal 18 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang berikutnya Soal penarikan keputusan Mendagri, dikatakan inisiator ikatan mahasiswa Lio itu mari kita memahami Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 33 berbunyi ;

  1. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
  3. Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
    a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau
    b. Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif.

Jadi berkaitan dengan surat Penarikan Keputusan jika kita berpatokan pada UU No 30 Pasal 33 Ayat 3 poin b dirjen OTDA merupakan bagian dari struktur Kemandgri jadi tidak berhak untuk menarik Surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemandgri.

Ryand Juga berharap kepada masyarakat kabupaten Ende untuk bisa mendamiakan situasi ini karena berbicara soal Wakil Bupati itu penting untuk membantu Pak Djafar Achmad dalam menjalankan Roda Pemerintahan kabupaten Ende dalam sisa masa jabatan.
Orbyn Nggala

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Uncategorized

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman  Oleh Febry Silaban WARTA-NUSANTARA.COM--  Mungkin Tom Lembong, mantan Mendag yang saleh, pernah berlutut...

Read more
Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More
Next Post
Direktur IRCI, Gabriel Goa Siap Promosikan dan Pacuh  Pembangunan Pegunungan Bintang Papua

Kompak Indonesia Minta Kajati Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In