ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apol Mayan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Awulolong Lembata ? Saksi Mahkota Segera diperiksa

by WartaNusantara
Januari 27, 2022
in Uncategorized
0
Apol Mayan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Awulolong Lembata ? Saksi Mahkota Segera diperiksa
0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Saksi Mahkota Kasus Korupsi Proyek Jeti Apung Awulolong, di Kabupaten Lembata akan diperiksa dan Apol Mayan berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek wisata di Pulau Awololong, Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara Rp. 1.446.891.718,27 menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau, belum divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Ketiga terdakwa, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan.

Kepada Wartawan, Kamis (27/1/2022), berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Nusa Tenggara Timur, Jumat, 28 Januari 2022 akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipidkor Kota Kupang.

JPU Kejati NTT, Hendrik Tip, SH menjelaskan maksud dari saksi mahkota adalah ketiga terdakwa akan diperiksa sebagai saksi. “Mereka (para terdakwa) saling jadi saksi untuk terdakwa lain,” jelas Hendrik. Selanjutnya, kepada JPU Hendrik Tip, Eman Boli juga menanyakan soal status Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan, apakah bisa berpotensi jadi tersangka? Hendrik menyebutkan bahwa bisa jadi tersangka. Namun, dari sisi KUHAP, itu kewenangan penyidik.

“Bisa jadi tersangka, makanya kita lihat lagi fakta hukum dan alat bukti lainnya dalam sidang, karena baru awal riksa (pemeriksaan). Kekuatan alat bukti dan fakta utuhnya, ya di sidang,” jelas Hendrik Tip. Hal itu diperkuat dalam pembacaan dakwaan sebelumnya bahwa Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan Pengguna Anggaran (PA) disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Load More

Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.

Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati oleh Apolonaris Mayan, S.Pd adalah sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).

Terdakwa Dikabarkan akan Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

Lebih lanjut, Hendrik Tip menginformasikan bahwa ketiga terdakwa akan mengembalikan kerugian keuangan negara

“Infonya mereka mau kembalikan uang kerugian negara. Moga2 selasa mereka serahkan di depan persidangan,” tulis Hendrik. Menanggapi hal tersebut, Emanuel Boli menanyakan apakah dengan dikembalikan kerugian keuangan negara, maka terdakwa akan divonis bebas?, Hendrik menerangkan bahwa tidak.

Itu (pengembalian kerugian keuangan negara) sebagai pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kalau secara hukum, perbuatan mereka sudah terbukti dan mereka mengakui ada kerugian keuangan negara. Kalau bebas tidak,” jelas Hendrik Tip.

JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut. ” Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang nanti,” harap Hendrik.

Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Lalu, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) juga batal karena gangguan jaringan. Jadi, ditunda ke Jumat pagi. “Planing sidang terdakwa dijemput untuk sidang di Tipikor,” katanya lagi. Eman Boli juga menanyakan soal pemeriksaan ahli. Hendrik menambahkan, nanti setelah keterangan saksi mahkota baru pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP,” tutupnya. Sementara itu, pengacara para terdakwa belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. (DD/EB-WN-01)

Ket Foto: Emanuel Boli, Aktivis

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Uncategorized

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman  Oleh Febry Silaban WARTA-NUSANTARA.COM--  Mungkin Tom Lembong, mantan Mendag yang saleh, pernah berlutut...

Read more
Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More
Next Post
Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In