ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apol Mayan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Awulolong Lembata ? Saksi Mahkota Segera diperiksa

by WartaNusantara
Januari 27, 2022
in Uncategorized
0
Apol Mayan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Awulolong Lembata ? Saksi Mahkota Segera diperiksa
0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Saksi Mahkota Kasus Korupsi Proyek Jeti Apung Awulolong, di Kabupaten Lembata akan diperiksa dan Apol Mayan berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek wisata di Pulau Awololong, Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara Rp. 1.446.891.718,27 menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau, belum divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Ketiga terdakwa, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan.

Kepada Wartawan, Kamis (27/1/2022), berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Nusa Tenggara Timur, Jumat, 28 Januari 2022 akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipidkor Kota Kupang.

JPU Kejati NTT, Hendrik Tip, SH menjelaskan maksud dari saksi mahkota adalah ketiga terdakwa akan diperiksa sebagai saksi. “Mereka (para terdakwa) saling jadi saksi untuk terdakwa lain,” jelas Hendrik. Selanjutnya, kepada JPU Hendrik Tip, Eman Boli juga menanyakan soal status Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan, apakah bisa berpotensi jadi tersangka? Hendrik menyebutkan bahwa bisa jadi tersangka. Namun, dari sisi KUHAP, itu kewenangan penyidik.

“Bisa jadi tersangka, makanya kita lihat lagi fakta hukum dan alat bukti lainnya dalam sidang, karena baru awal riksa (pemeriksaan). Kekuatan alat bukti dan fakta utuhnya, ya di sidang,” jelas Hendrik Tip. Hal itu diperkuat dalam pembacaan dakwaan sebelumnya bahwa Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan Pengguna Anggaran (PA) disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021.

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.

Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati oleh Apolonaris Mayan, S.Pd adalah sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).

Terdakwa Dikabarkan akan Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

Lebih lanjut, Hendrik Tip menginformasikan bahwa ketiga terdakwa akan mengembalikan kerugian keuangan negara

“Infonya mereka mau kembalikan uang kerugian negara. Moga2 selasa mereka serahkan di depan persidangan,” tulis Hendrik. Menanggapi hal tersebut, Emanuel Boli menanyakan apakah dengan dikembalikan kerugian keuangan negara, maka terdakwa akan divonis bebas?, Hendrik menerangkan bahwa tidak.

Itu (pengembalian kerugian keuangan negara) sebagai pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kalau secara hukum, perbuatan mereka sudah terbukti dan mereka mengakui ada kerugian keuangan negara. Kalau bebas tidak,” jelas Hendrik Tip.

JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut. ” Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang nanti,” harap Hendrik.

Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Lalu, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) juga batal karena gangguan jaringan. Jadi, ditunda ke Jumat pagi. “Planing sidang terdakwa dijemput untuk sidang di Tipikor,” katanya lagi. Eman Boli juga menanyakan soal pemeriksaan ahli. Hendrik menambahkan, nanti setelah keterangan saksi mahkota baru pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP,” tutupnya. Sementara itu, pengacara para terdakwa belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. (DD/EB-WN-01)

Ket Foto: Emanuel Boli, Aktivis

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In