KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COMĀ – Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan Pengguna Anggaran (PA) disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam SuratĀ DakwaanĀ No.Reg.Perk.: PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Umum Amppera Kupang Emanuel Boli, Jumad, 29 Oktober 2021. Surat dakwaan berisi 87 halaman itu ia terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pasca-sidang perdana kasus dugaan korupsi Awololong pada Senin (25/10/2021).
“Di dalam surat dakwaan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang perdana, Apolonaris Mayan disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali,” jelasĀ EmanuelĀ Boli. Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.
Middo memperkaya Apolonaris sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati oleh Apolonaris Mayan, S.Pd adalah sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Silvester Samun bersama dengan Apolonaris Mayan, S.Pd dan Middo Arianto Boru, ST dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar yang dijadikan dasar pembayaran dalam pekerjaan perencanaan.
Tindaka itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 20 Maret 2020 dengan hasil pemeriksaan bahwa Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana tidak melaksanakan amanah kerangka acuan kerja perencanaan.
Dia tidak memiliki tenaga ahli seperti yang dijanjikan dalam dokumen kontrak perencanaan. Produk perencanaan tidak dapat digunakan sebagai referensi bagi pelaksanaan fisik pekerjaan, karena diketahui naskah berasal dari kutipan karya tugas akhir mahasiswa.
Meskipun terdakwa (Sil)) bersama dengan Apolonaris Mayan, S.Pd sudah melakukan survey harga, akan tetapi hasil survey tersebut tidak digunakan oleh terdakwa dalam penyusunan HPS, akan tetapi terdakwa menggunakan produk perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya dengan nilai Rp.7.033.000,000,- (tujuh miliar tiga puluh tiga juta rupiah), spesifikasi teknis yang telah dibuat oleh Middo Arianto Boru, ST.
Selanjutnya, dikatakan bahwa baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, secara melawan hukum.
Perbuatan yang dilakukan antara lain : Tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengatur dan mengarahkan pemenangan lelang, pekerjaan perencanaan teknis, pekerjaan pelaksanaan proyek.
Selanjutnya, memark-up progres pekerjaan fisik yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Ke-Empat Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Silvester Samun sekitar Rp.17.103.500,- (tujuh belas juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah), Apolonaris Mayan, S.Pd sekitar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu), Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, SE sekitar Rp.1.265.982.627,27 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh dan dua puluh tujuh sen).
Dan Middo Arianto Boru, ST sekitar Rp.393.477.240,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah), Yohanes Mbake sekitar Rp.3.260.760,- (tiga juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), Purnomo Yulianto, ST sekitar Rp.8.557.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Silvester Samun bersama dengan Middo Arianto Boru, ST dan Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, SE telah mengakibatkan kerugian pada Keuangan Negara/Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lembata sebesar Rp. 1.446.891.718,27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dan dua puluh tujuh sen).
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT (BPKP) Nomor : SR-424/PW24/5/2010 tanggal 27 Nopember 2020.
Emanuel menyebut, dasar ini sesuai dengan rujuka Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021, yang diterima dirinya. ***
(*/PK/WN-01))