• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, September 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Advokat Ama Raya : Obyek Gugatan Bukan Soal Tanah

by WartaNusantara
Mei 18, 2023
in Uncategorized
0
Kuasa Hukum Ahliwaris M.A. Rayabelen Tanggapi Pernyataan Dr. Wilem Ola Rongan,M.Sc
0
SHARES
270
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Ama Raya, SH., M.H yang juga Kuasa Hukum Nur Rayabelen menegaskan bahwa bahwa Yang menjadi Obyek Gugatan a quo tidak mengenai Obyek Tanah melainkan Surat Pernyataan yang di Tandatangani oleh Tergugat (Bibiana Kidi) Tertanggal 8 September 2020.

Advokat Ama Raya

Demikian penjelasan Advokat Ama Raya,SH.,M.H menanggapi pernyataan Lukas Onek Narek, SH. yang Menilai Putusan Perkara No. 1/Pdt.G.S/2023, sebagaimana rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 18/5/2023.

Sedangkan Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates selaku kuasa hukum Nur. Rayabelen, merasa lucu dengan pernyataan Lukas Onek Narek sebagaimana dipublikasikan media ini kemarin. “Harusnya ia pahami dulu minimal Sudah Membaca Isi Putusan Perkata a quo, barulah mengeluarkan pernyataan, bukan asal komentar tanpa dasar,” kata Vinsensius Nuel Nilan Kamis (18/5/2023) di Lewoleba.

Pengacara asal Waipukang ini juga mempertanyakan, Selama Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata Lukas Onek Narek ini juga tidak pernah kelihatan, kok tiba-tiba menilai Isi Putusan ? Tanya Vian,

Hal senada disampaikan advokat Ama Raya, SH., MH. jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengirim rilisnya, Kamis, 18 Mei 2023, menanggapi keterangan dari Lukas Onek Narek. Raya menilai pernyataan kemarin itu keliru.

RelatedPosts

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja

Load More

Raya juga menjelaskan bahwa Yang menjadi Obyek Gugatan a quo tidak mengenai Obyek Tanah melainkan Surat Pernyataan yang di Tandatangani oleh Tergugat (Bibiana Kidi) Tertanggal 8 September 2020.

Advokat Ama Raya menambahkan bahwa pernyataan seorang tokoh yang menilai isi Putusan hakim pada perkara a quo merupakan pernyataan tidak benar. Sebab, papar dia, dalam Amar Putusan Tidak pernah menyebut Gugatan aqui di Tolak Melainkan “Menyatakan Pemeriksaan dalam Perkara ini bukan merupakan pemeriksaan perkara Gugatan sederhana”

“Dengan Pertumbangan Pasal 1 angka 1 Peraturan M.A No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana”,

Oleh sebab itu maka Perkara a quo TIDAK DAPAT DI PERIKSA DENGAN ACARA GUGATAN SEDERHANA NAMUN HARUS DENGAN ACARA BIASA,

Kata Ama Raya bahwa jadi dalam Pertimbangan Hukum maupun di dalam Amar Putusan aquo tidak ada satu kalimat yang menyatakan Gugatan aquo di Tolak sebagaimana pernyataan Lukas Onek Narek S.H,

Dalam pernyataannya mengenai Klien kami pernah meminta Advis Hukum terkait perkara quo justru saat itu Lukas yang menawarkan diri agar dia menjadi Mediator antara klien kami dan Tergugat (Bibiana Kidi), Karena itu, pihaknya meminta tidak lagi menilai isi putusan perkara tersebut. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo
Uncategorized

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Anggota Komisi XII DPR RI N....

Read more
Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

Advokat Petrus Bala Patyona, SH.,MH : 15 Pelaku Pembunuhan Kepala Bank BUMN ditangkap, 5 Pelaku jemput Paksa, 3 dari NTT

Load More
Next Post
Ketua MPR Bamsoet, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia

Ketua MPR Bamsoet, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In