ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas Aksi Premanisme Debt Collector dan Perusahaan Leasing nya 

by WartaNusantara
Mei 11, 2021
in Uncategorized
0
Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas Aksi Premanisme Debt Collector dan Perusahaan Leasing nya 
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian menangkap sebelas orang debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Bamsoet juga meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak. Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” ujar Bamsoet, di Bali, Selasa (11/5/21). 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia. Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi. 

“Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur,” jelas Bamsoet. 

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Load More

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi. Perbuatannya bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. 

“Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Uncategorized

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman  Oleh Febry Silaban WARTA-NUSANTARA.COM--  Mungkin Tom Lembong, mantan Mendag yang saleh, pernah berlutut...

Read more
Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More
Next Post
Kementerian PUPR Bangun 1000 Rumah Untuk Lembata dan Adonara

Kementerian PUPR Bangun 1000 Rumah Untuk Lembata dan Adonara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In