• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawaslu Lembata Tangani Kasus Pelanggaran ASN

by WartaNusantara
Oktober 8, 2024
in Hukrim
0
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Ketua Bawaslu Lembata, Febry Bayo

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. ASN yang bersangkutan diduga secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Lembata, Febry Bayo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN tersebut dalam aktivitas politik praktis.

Laporan masyarakat itu disertai bukti video yang menunjukan ASN tersebut terlibat dalam konsolidasi memenangkan salah satu Paslon Pilkada di Lembata.

“Sekarang sudah dilakukan penelusuran dan kami siap untuk di plenokan pada Selasa 9 Oktober 2024,” ungkap Febry kepada wartawan di Kantor Bawaslu Lembata, Selasa 8 Oktober 2024.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Dalam pleno tersebut, oknum ASN yang bersangkutan akan dimintai keterangan bersama sejumlah saksi yang hadir saat itu, seperti termuat dalam bukti video.

Febry bahkan mengaku, pihaknya serius mendorong kasus ini. Dia juga berkata, tak ada kompromi dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Hasil pleno internal Bawaslu terhadap oknum ASN itu, nantinya akan mereka limpahkan dalam bentuk rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Setelah itu, keputusan yang dikeluarkan oleh BKN akan diteruskan ke Pemerintah Lembata dan selanjutnya ditindak sesuai undang-undang ASN.

“Kami tangani, akan kami proses sampai tuntas. Hasilnya akan kami rekomendasikan ke BKN, dari BKN nanti akan serahkan ke Penjabat Bupati Lembata,” terangnya.

Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dengan tegas oleh undang-undang. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Lembata karena keterlibatan ASN dalam politik dapat mempengaruhi integritas proses demokrasi.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, demi menjaga iklim Pilkada yang jujur dan adil.

Sekadar informasi, Pilkada 2024 di Kabupaten Lembata diikuti oleh enam paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan posisi kepala daerah. Bawaslu berharap proses Pilkada dapat berlangsung dengan lancar, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Mengenal Uda Amran Content Creator asal Jogja

Mengenal Uda Amran Content Creator asal Jogja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In