• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Berikan Kuliah Program Doktor Imu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Mahkamah Etik

by WartaNusantara
November 4, 2023
in Pendidikan
0
Berikan Kuliah Program Doktor Imu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Mahkamah Etik
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan dosen Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Menyampaikan mata kuliah “Politik, Hukum, dan Demokrasi”.

Salah satunya menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebagaimana ditekankan Ketua MKMK yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.

Sesuai ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No.8/2011 Tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat. Walaupun putusan MK final dan binding serta tidak ada upaya lain untuk merubahnya, pembentukan MKMK tetap menemukan urgensinya. Salah satunya untuk menjamin tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik, Hukum, dan Demokrasi, di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/11/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, tidak hanya di MK, lembaga penegak kode etik juga terdapat di berbagai lembaga negara. Antara lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ada juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

RelatedPosts

Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kampus

Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kampus

Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

Load More

Maupun Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dalam Konvensi Nasional tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan MPR RI, KY, DKPP, dan pihak terkait lainnya, telah diusulkan pentingnya Indonesia membentuk Mahkamah Etik (peradilan etik). Landasan pembentukannya bisa mengacu kepada TAP MPR Nomor VI MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Mahkamah Etik akan menjadi ujung dari proses penegakan etik. Sehingga setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi, tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum. Para pencari keadilan yang divonis bersalah secara etika oleh masing masing penegak kode etik, bisa mengajukan banding di Mahkamah Etik.

“Karena ketiadaan Mahkamah Etik, saat ini orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik, mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum, entah melalui Mahkamah Agung maupun PTUN. Padahal antara etika dan hukum, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang bersalah secara etika, belum tentu bersalah di mata hukum. Namun yang bersalah di mata hukum, sudah pasti bersalah di mata etika,” pungkas Bamsoet.

(*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kampus
Pendidikan

Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kampus

Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kampus   Rektor terpilih Undana Kupang, Prof. Jefri S....

Read more
Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)

Pantau Proyek APBN, Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material Proyek Revitalisasi Sekolah

Pantau Proyek APBN, Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material Proyek Revitalisasi Sekolah

Pendidikan “Model Asadoma”

Pendidikan “Model Asadoma”

Gubernur NTT Hadir HUT PGRI : Pemprov Alokasikan Anggaran Pendidikan 2,6 Triliun

Gubernur NTT Hadir HUT PGRI : Pemprov Alokasikan Anggaran Pendidikan 2,6 Triliun

Load More
Next Post
Mengenal Muhamad Aliyudin, Fotografer-Videografer Asal Bandung

Mengenal Muhamad Aliyudin, Fotografer-Videografer Asal Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In