ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Agustus 6, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

BPK RI Perwakilan NTT Lakukan Audit Keuangan di Timor Tengah Selatan

by WartaNusantara
Mei 4, 2021
in Uncategorized
0
Akhmad Bumi Tantang Bupati TTS Tunjukan Nomor Sertifikat atas Tanah Yang Digusur
0
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Load More

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – BPK RI Perwakilan NTT lakukan Audit Keuangan di Timor Tengah Selatan. BPK RI Perwakilan NTT merespons surat yang disampaikan Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana tanggal 16 April 2021 kepada BPK RI Perwakilan NTT. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH., yang diterima Warta Nusantara, Selasa, 4/5/2021.
 
Menurut Advokat Akhmad Bumi, SH., Copian surat Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana terkait pengaduan dan mohon audit terhadap asset Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan berupa Tanah yang terletak di Rt 06 Rw 03, kelurahan Karanngsiri, kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor  yang  diklaim oleh Pemda TTS sebagai asset pemerintah, dan asset lain berupa bangunan dan perkantoran di kabupaten Timor Tengah Selatan.
 
BPK RI Perwakilan NTT melalui surat Nomor; 228/S/XIX.Kupang/04/2021 tanggaal 27 April 2021 yang copiannya diterima media ini Selasa, (4/5/2021) menyebutkan atas surat saudara, diinformasikan BPK RI Perwakilan NTT saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan TA 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor; 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara. Atas hal tersebut, surat saudara sebagai bahan informasi dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan dimaksud.
 
Surat pengaduan dan mohon audit dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana ke BPK RI Perwakilan NTT sebagai buntut dari pembongkaran rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, 13 April 2021. Alasan Pemda TTS karena tanah tersebut tercatat sebagai asset daerah.
 
Akhmad Bumi, S.H., selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella pada Selasa, (4/5/2021) kepada media ini menjelaskan yang dilaporkan peristiwa pidana di Polda NTT terkait pembongkaran, perusakan dan penggusuran rumah milik Robi Damianus Mella. Rumah yang dibongkar itu bukan asset Pemda TTS tapi milik robi Damianus Mella.
 
Kalau soal tanah, Robi Damianus Mella memiliki bukti hak, jika Pemda TTS juga memiliki bukti hak silahkan menguji di Pengadilan, tidak main hakim sendiri dengan melakukan perusakan dan penggusuran dengan tata cara yang melawan hukum.
 
Akhmad Bumi lebih lanjut mengatakan, kalau Pemda TTS beralasan tanah tersebut asset daerah harus dibuktikan dengan sertifikat sesuai Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan pastikan asset tersebut tercatat dalam KIB (kartu inventaris barang) atau yang biasa dikenal dengan Simda Aset. Kalau asset berupa tanah masuk dalam KIB A. KIB C terkait asset berupa peralatan dan mesin dan KIB C terkait asset bangunan, jalan dan irigasi. Pembuktian tersebut ranahnya di Pengadilan dalam gugatan perdata.
 
Soal rumah yang dibongkar yang saat ini ditangani Penyidik Polda NTT, maka Pemda TTS perlu buktikan rumah atau bangunan yang dibongkar itu asset Pemda TTS, bukan rumah milik pribadi Robi Damianus Mella, jika tidak maka perlu dipertanggungjawabkan secara pidana, jelas Akhmad Bumi. **(*/WN-01).**)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara
Hukrim

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Load More
Next Post
John S J Batafor, Hati dan Pikirannya Demi Kemanusiaan

John S J Batafor, Hati dan Pikirannya Demi Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In