ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Buka Konferensi Internasional Masyarakat Hukum Adat, Ketua MPR Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan

by WartaNusantara
Agustus 7, 2023
in Internasional
0
Buka Konferensi Internasional Masyarakat Hukum Adat, Ketua MPR  Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.CON–Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibahas sejak tahun 2014, bisa segera diselesaikan oleh DPR RI bersama pemerintah di periode ini. Mengingat UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara telah menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

“Sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, namun dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada berbagai persoalan untuk menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya. Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal,” ujar Bamsoet saat membuka Konferensi Internasional yang diselenggarakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8/23).

Turut hadir antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum APHA Dr. St. Laksanto Utomo, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago. Hadir pula para guru besar yang menjadi narasumber diskusi antara lain, Prof. Byun Hae Cheoi (Hankuk University of Foreign Studies), Ms. Maria Roda Cisnero (Ateneo de Manila University), Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Aminuddin Salle, serta Guru Besar Universitas Jember Prof. Dominikus Rato.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa yang terbagi menjadi 2.371 komunitas adat. Mereka tersebar di 31 provinsi tanah air. Sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan yang mencapai 772 komunitas adat, Sulawesi 664 komunitas adat, Sumatera 392 komunitas adat, Bali dan Nusa Tenggara 253 komunitas adat, Maluku 176 komunitas adat, Papua 59 komunitas adat dan Jawa 55 komunitas adat.

RelatedPosts

Jalin komunikasi Intens dengan Pemerintah Pusat, Pemprov NTT Berhasil Kembalikan Status Internasional Bandara El Tari

Jalin komunikasi Intens dengan Pemerintah Pusat, Pemprov NTT Berhasil Kembalikan Status Internasional Bandara El Tari

Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari Jadi Bandara Internasional Lagi

Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari Jadi Bandara Internasional Lagi

Load More

“Aliansi Masyarakat Adat melaporkan hingga saat ini masih banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat. Terutama terkait sengketa lahan seperti perkebunan, kehutanan, pembangunan, infrastruktur, hingga pertambangan. Sepanjang periode 2020-2021 saja, tercatat 53 konflik terkait perampasan wilayah adat, kekerasan, dan kriminalisasi yang melibatkan 140 ribu masyarakat adat menjadi korban,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, pada aspek legislasi, sekalipun saat ini undang-undang yang khusus tentang masyarakat hukum adat
masih belum disahkan, namun paling tidak sejumlah langkah legislasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat telah dilakukan. Seperti undang-undang desa, undang-undang
kehutanan, dan undang-undang terkait daerah pesisir, pertanahan dan lain sebagainya.

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan dan dasar hukum bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengambil kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

“Karena itu, selain mendorong disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, melalui Konferensi Internasional ini diharapkan juga mampu melahirkan berbagai pemikiran jernih mengenai implementasi pelaksanaan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sehingga eksistensi masyarakat adat sebagai elemen dasar bangsa tetap terus terjaga. Lebih dari itu, bagaimana taraf kesejahteraaan atau kebahagian masyarakat adat terus membaik dengan memberikan mereka berbagai akses pada sumber daya yang ada secara adil. Mengingat akses masyarakat adat pada sumber daya merupakan salah satu kunci agar masyarakat adat tetap lestari dengan tingkat harapan kebahagian yang lebih tinggi,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Jalin komunikasi Intens dengan Pemerintah Pusat, Pemprov NTT Berhasil Kembalikan Status Internasional Bandara El Tari
Internasional

Jalin komunikasi Intens dengan Pemerintah Pusat, Pemprov NTT Berhasil Kembalikan Status Internasional Bandara El Tari

Jalin komunikasi Intens dengan Pemerintah Pusat, Pemprov NTT Berhasil Kembalikan Status Internasional Bandara El Tari KUPANG,WARTA-NUSANTARA.COM--  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal...

Read more
Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari Jadi Bandara Internasional Lagi

Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari Jadi Bandara Internasional Lagi

Wakil Gubernur NTT Berharap Lebih Banyak Kolaborasi Terjalin antara NTT dan Australia

Wakil Gubernur NTT Berharap Lebih Banyak Kolaborasi Terjalin antara NTT dan Australia

Gubernur Melki Dorong Penguatan Tata Kelola Ketahanan Air Indonesia dan Timor Leste

Gubernur Melki Dorong Penguatan Tata Kelola Ketahanan Air Indonesia dan Timor Leste

Wabup Nasir : Calon Haji Lembata Jaga Kesehatan dan Disiplin

Wabup Nasir : Calon Haji Lembata Jaga Kesehatan dan Disiplin

Paus Leo XlV, Pemimpin Umat Katolik Dunia

Paus Leo XlV, Pemimpin Umat Katolik Dunia

Load More
Next Post
Awal Iseng Saat Pandemi, Gede Artadika Sukses Jadi Content Creator

Awal Iseng Saat Pandemi, Gede Artadika Sukses Jadi Content Creator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In