ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Dipertanyakan Pendampingan Kejari Alor Atas Proyek Pasar Kadelang dan Kantor DPRD Alor”

by WartaNusantara
April 9, 2023
in Hukrim
0
Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU”
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ALOR : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan, “dipertanyakan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor atas Proyek Pasar Kadelang dan Proyek Kantor DPRD Kabupaten Alor, Provinsi NTT”.

Sebagaimana rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 9/4/2023 , Advokat Meridian Dewanat, SH., menjelaskan, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah melakukan pendampingan (pengawalan dan pengamanan) terhadap beberapa pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah di Kabupaten Alor, diantaranya adalah pendampingan oleh Kejari Alor atas pelaksanaan Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor.

Menurut Pengacara kondang NTT, Meridian Dewanta, tugas pendampingan oleh Kejari Alor atas pelaksanaan Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor, adalah memberikan penerangan hukum terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

Dalam tugas pendampingan pada tahun 2021 dan 2022 tersebut, Kejari Alor juga berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor.

Walaupun Kejari Alor sudah melakukan pendampingan atas Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor, namun terdapat dugaan kuat tentang adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dalam kedua proyek tersebut.

RelatedPosts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Load More

Bahkan Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor pada bulan Oktober 2022 telah melaporkan kasus Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan kasus Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor kepada KPK, begitu pula warga masyarakat Kabupaten Alor atas nama Sius Djobo pada tanggal 6 Desember 2022 juga telah melaporkan kedua proyek itu di Kejati NTT.

Sesuai penuturan Sius Djobo bahwa Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I pada TA 2021 senilai Rp 8,339 Miliar, dengan Kontraktor Pelaksananya adalah PT Megatama Permai. Sedangkan Tahap II pada TA 2022 senilai Rp 15,182 Miliar dengan Kontraktor Pelaksananya adalah PT Putra Citra La Terang.

Setelah menandatangani kontrak melalui Kuasa Direkturnya Pembantu Toko Obat Mitra Rica Rahmawati di Bagian Umum Setda Alor, PT Megatama Permai menjual proyeknya kepada pengusaha Toko Evan dengan kontrak senilai Rp 8.339.497.230,58 atau Rp 8,3 Miliar. Untuk proyek ini, PHO-nya dilakukan pada 4 Pebruari 2022.

Adapun Denda Keterlambatan 35
HK, bukan 30 HK, senilai Rp 265.347.661,63, dengan masa pemeliharaan enam bulan hingga 4 Agustus 2022 untuk serah-terima ke-2 FHO.

Pada April 2022, Tahap ke-2 Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor dimenangkan PT Putra Citra La Terang dengan Nilai Kontrak Rp 15.182.382.666,32 atau Rp 15,1 Miliar. Pekerjaan Tahap II ini dikerjakan pengusaha Makassar dengan Kuasa Direktur John Woda. Di Tahap II ini, John Woda selaku Kuasa Direktur menjual proyeknya kepada Kavin, seorang pengusaha Jakarta, yang belum ada FHO Tahap-2.

Selanjutnya Proyek Pembangunan Pasar Kadelang Tahap I pada TA 2022 senilai Rp 9.478.060.334,22 atau Rp 9,4 Miliar, Kontraktor Pelaksananya adalah PT Megatama Permai dengan Kuasa Direktur John Woda. Tetapi, John Woda kemudian menjual lagi proyeknya ke pengusaha Toko Kustari Dewi, Aci Ing. 

Tahap II Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dikerjakan oleh PT Putra Citra La Terang dengan Nilai Kontraknya Rp 15.292.561.469,12 atau Rp 15,2 Miliar. Selaku Kuasa Direktur adalah John Woda  dan kemudian John Woda menjual proyeknya kepada Kustari Dewi.

Menurut kami laporan Enny Anggrek kepada KPK, dan juga laporan Sius Djobo di Kejati NTT, haruslah jadi momentum yang sangat meyakinkan bagi KPK ataupun Kejati NTT untuk sanggup menemukan indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dalam Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor.

Bila kelak KPK ataupun Kejati NTT benar-benar menjalankan penegakan hukum yang represif terhadap Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor, maka patut dipertanyakanlah tugas pendampingan oleh Kejari Alor atas pelaksanaan kedua proyek tersebut, sebab itu artinya Kejari Alor tidak sanggup mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan Negara dalam pendampingan proyek-proyek dimaksud.

Pada Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor terdapat fakta bahwa pemenang lelang memperjualbelikan proyeknya kepada pihak ketiga, padahal itu
melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengharuskan semua pihak untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Hal itu juga melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, dan bahkan menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kami mendapat informasi bahwa Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor diduga terjadi kongkalikong sejak proses perencanaan hingga pelelangan, adanya pengaturan pemenang lelang, pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran dan pekerjaan belum selesai namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

“Harapan kami agar pada saat proses pendampingan oleh Kejari Alor atas Proyek Pembangunan Pasar Kadelang dan Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor, tidak ada oknum-oknum jaksa seperti Arif Kanahau dan Sukwanto Koho yang merupakan jaksa-jaksa TP4D Kejati NTT untuk pendampingan Proyek NTT Fair di Kota Kupang, namun kedua oknum jaksa itu justru ikut menjadi pemasok material tanah timbunan Proyek NTT Fair, dan keduanya juga berperan menaikkan progres fisik proyek secara fiktif menjadi 70 persen agar anggaran 100 persen bisa dicairkan.,”, tandas Meridian Dewanta.

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara
Hukrim

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat PAPUA : WARTA-NYSANTARA.COM--Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak...

Read more
Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Avelina Tantang Gerson Soeleman Lakukan Tes DNA Demi Pengakuan Anak Dan Hak Nafkahnya”

Load More
Next Post
Survei Dua Lembaga : Elektabilitas PDI Perjuangan Melorot

Survei Dua Lembaga : Elektabilitas PDI Perjuangan Melorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In