ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT, Minta Ganti Rugi

by WartaNusantara
November 12, 2023
in Hukrim
0
Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT, Minta Ganti Rugi
0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Direktur CV Mustika Budi dan Soerang Warga Kelurahan Lewoleba Utara MM (38), Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menggugat PT Bank NTT di Pengadilan Negeri Lembata Kelas IIB dan mendesak pembayaran ganti rugi akibat pemblokiran rekening Bank miliknya.

Kuasa Hukum Direktur CV. Mustika Budi, Rafael Ama Raya, S.H., M.H selaku Direktur Rumah Perjuangan Hukum mengungkapkan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 12/11/2023. Menurut Raya, Gugatan ini kita layangkan lantaran Uang Milik Klien kami (CV. Mustika Budi) yang ada di rekening sat itu sedang terbelokir namun Tergugat II dapat maemindahkan Uang dari Rekening milik klien kami ke Rekening milim Tergugat II pada Tanggal 04 Oktober 2023.

Karena itu, pada hari Kamis Tanggal 09 November 2023 kemarin kita suda mendaftar Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB dengan Nomor Register Perkara: 20/Pdt. G/ 2023/PN. Lbt, dengan jadwal sidang perdana tersebut dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 20 Novemver 2023, pukul 9:00 Wita; terang Peengacara Muda berjiwa sosial;

Tutur Raya, bahwa persoalan ini bermula ketika pada tanggal 4 Oktober 2023 Uang Milik Klien kami sejumlah Rp. 700,000.000 (tuju ratus juta rupiah) yang berada di PT. BANK NTT di curi oleh Tergugat I dan tentu kita memduga kuat bahwa atas sepengetahuan Tergugat II karena tidak masuk nalar jika tanpa sepengetahuan Tergugat II lantas Uang Milik Klien kami berpindah ke Rekening milik Tergugat I;

Lanjut Pengecara Muda Lamaholot, Bahwa Pada saat kejadian itu Rekening milik Klien kami saat itu sedang dalam posisi Terbelokir, Bahwa sumber Uang yang ada saat itu bersal dari Pencairan Dana Proyek Pengembangan Ekonomi Nasional (PEN),

RelatedPosts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Load More

Oleh karena Atas Permintaan Klien kami kepada Pihak PPK, kemudian pihak PPK nengirim surat ke Pihak Tergugat II untuk membelokiri Rekening, jadi jelas kalo kita menduga Pihak Tergugat II (PT. BANK NTT) turut serta bekerja sama dengan Tergugat I untuk mencurui Uang milik klien kami dengan modus memindahkan Uang dari klien kami ke Rekening milik Tergugat I tersebut, Sebelum dilanjutkan Persidangan nanti terlebihdahulu kita berharap pihak PT. BANK NTT mengakui kesalahan dan secara tanggung renteng bersama Tergugat I untuk mengembalikan Uang dengan jumlah tersebut kepada klien kami;

Bahwa Perbuatan para Tergugat tersebut dalam di Konversi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau merupakan Sebuah perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 362 KUBP jo Pasal 372 KUHP.

Selain kita mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kita juga akan Membuat Laporan Polisi agar menjadi Pembelajaran buat semua pihak, kita juga akan Melaporkan Oknum Pihak BANK NTT yang melakukan Pemindahan Yang dari Rekening klien kami ke Rekening milik Tergugat I; Tutup Direktur Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT
Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021 PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat...

Read more
Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Load More
Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Umat Hindu Bangun Solidaritas dan Soliditas Kebangsaan

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Umat Hindu Bangun Solidaritas dan Soliditas Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In