ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan

by WartaNusantara
Januari 14, 2021
in Uncategorized
0
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan
0
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANGGARAI BARAT : WARTA-NUSANTARA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch. Dula sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli aset negara di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, yang diduga telah merugikan uang negara senilai 3 triliun rupiah, Kamis (14/1/2020). Namun hingga saat ini, Bupati Mabar belum ditahan Kejati NTT.

Aspidsus  Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo mengatakan, selain Bupati Dula, pihaknya akan menetapkan 16 tersangka lain terkait kasus tersebut.

 “Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Ilham.

Dikatakan, para tersangka langsung dibawa ke Kupang untuk ditahan. “Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mabar, Agustinus Ch.Dula dan ratusan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT selama beberapa bulan sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli aset tanah negara. ***(FMC/WN-01).**

RelatedPosts

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap
Hukrim

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Tim gabungan yang terdiri...

Read more
Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

Advokat Petrus Bala Patyona, SH.,MH : 15 Pelaku Pembunuhan Kepala Bank BUMN ditangkap, 5 Pelaku jemput Paksa, 3 dari NTT

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadir Diskusi Publik Pengembangan Geothermal di Pulau Flores

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadir Diskusi Publik Pengembangan Geothermal di Pulau Flores

Dugaan Prada Lucky Namo Meninggal dianiaya Senior

Kasus Kematian Prada Lucky : Tersangka Bertambah, Kini 22 Orang

Load More
Next Post
Bamsoet Disuntik Vaksinasi Covid-19, Bagaimana Rasanya?

Bamsoet Disuntik Vaksinasi Covid-19, Bagaimana Rasanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In