• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hubungan Seksual Sesama Jenis, Dua Polisi Polda NTT Dipecat!

by WartaNusantara
Maret 24, 2025
in Uncategorized
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terbukti Hubungan Seksual Sesama Jenis, Dua Anggota Polisi di Polda NTT Dipecat!

KORANMEDIA.COMĀ – Dua oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT),Ā dipecatĀ karena kasusHubungan Seksual Sesama Jenis Ā atauĀ Gay. Keduanya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Ā 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan bahwa dua anggota tersebut terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.

Ā “Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH, karena melanggar kode etik,” ujar Kabid Humas Polda NTT,Kombes Po Hendry Novika Chandra Ā kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.

Ia mengungkapkan kedua anggota yang dipecat adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.

RelatedPosts

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Load More

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

 “Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.

Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.

“Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” sebut dia. 

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

Ā “Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” kata Hendry. *** (*/KMC-WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”
Pendidikan

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : "Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas" LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ā Sejumlah pihak menilai LSM, Pemerhati...

Read more
Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Load More
Next Post
Persebata Tembus Final, Perse Ende Tersungkur

Persebata Juara Harga Mati, "Perang" Lawan Bintang Timur Atambua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In