Foto : Paskalis Witak, Marsianus Jawa dan Mikhael Tanudiredja


JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Saverius Jena SH, Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT), melaporkan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Lembata Marsianus Jawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT. 51 Medeka, Mikhael Tanudireja mengatakan, kami tidak pernah kerja proyek 225 Miliar.

Selain Marsianus, Jena juga melaporkan Direktur PT 51 Merdeka, Mikael Tanudirejo, yakni kontraktor yang mengerjakan proyek pekerasan jalan yang bersumber dari dana PEN tahun 2022 sebesar Rp 225 Miliar. Pengaduan tersebut diterima KPK pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam laporannya, Jena menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Lembata mendapat pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebagiannya, yakni sebesar Rp 225,000,000,000 dipakai untuk mengatasi masalah infrastruktur jalan.
Namun mutu pekerjaan proyek tersebut tidak berkualitas dan terkonfirmasi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Diduga kuat Penjabat (Marsianus) melakukan praktek KKN”, ungkapnya.
Itu sebabnya, menurut Jena, Marsianus yang berasal dari Kabupaten Nagekeo nekad menjadi Calon Bupati (Cabup) di Lembata. Karena Marsianus diduga telah mendapatkan dukungan finasial atau sokongan dana dari kontraktor yang mengerjakan proyek PEN itu.

“Jadi ada hubungan hukum antara Penjabat dan Kontraktor. Ada benang merah/Persengkongkolan/Praktek KKN”, tegasnya.
Jena mengatakan, di banyak pertemuan dengan warga Lembata, Marsianus mengaku dirinya berani maju sebagai Cabup Lembata lantaran dibiayai oleh Mikael Tanudirejo.

“Sejumlah saksi melaporkan saat pertemuan dengan (mantan) Pejabat Bupati tersebut”, tegasnya.
- MODUS OPERANDI
Kepada KPK, Jena pun mengungkap modus operandi Marsianus Jawa. Ia diduga memberikan pekerjaan kepada Mikael Tanudirejo dengan imbalan iming-iming atau janji untuk membiayai dirinya menjadi Cabup Lembata.
“Modus ini kemudian terbukti. Kontraktor tersebut benar-benar membiayai (mantan) Penjabat Bupati (Marsianus). Kontraktor menyalurkan dana miliaran rupiah untuk membeli Surat Keputusan (SK) dari Partai Demokrat dan Partai Partai Gelora”, sebutnya.
Selain itu, kata Jena, Marsianus Jawa juga diduga mendapat gratifikasi berupa Mobil dan Rumah di Kota Kupang.
Modus dan cara-cara ini memenuhi unsur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 12 B, Pasal 12 C dan Pasal 13 UU Tipikor.
“Kami memohon KPK RI dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk merespon dan memproses dugaan praktek KKN ini”, tutupnya.
Marsianus Jawa merupakan Cabup Lembata yang telah memperoleh SK Partai Demokrat untuk bertarung di Pilkada 2024.
Tanggapan Mikhael Tanudiredja
Dalam rangka Check and Balance terhadap pemberitaan kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi, Media Warta-Nusantara.Com melakukan konfirmasi kepada Diretur Utama (Dirut) PT 51 Merdeka, Mikhael Tanudiredja melalui Whatsapp, Jumat, 2 Agustus 2024, menjawab singkat sekaligus sebagai Hak Jawab dengan 4 (empat point sebagai berikut :
- kami tidak pernah kerja proyek 225 M
- Kami tidak pernah membeli mobil buat siapapun
- Kami memang punya rumah di kupang atas nama pribadi dan di beli jauh sebelum pak MJ menjabat sebagai pejabat bupati Lembata.
- Jadi berita itu kearah pencemaran nama baik
*** (sergap.id/jons/jons/WN-01)