• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Februari 5, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

by WartaNusantara
Februari 13, 2023
in Hukrim
0
Pengamat Intelijen Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Indikasi Ada Intervensi
0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.  Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

RelatedPosts

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

Load More

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa
Hukrim

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa  Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A...

Read more
“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

AMP-MANDAKOR Lapor Kejaksaan Terkait Kasus Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan Madina Tahun 2025

AMP-MANDAKOR Lapor Kejaksaan Terkait Kasus Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan Madina Tahun 2025

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Load More
Next Post
Gubernur VBL Tinjau Pasar Inpres Naikoten Kupang

Gubernur VBL Tinjau Pasar Inpres Naikoten Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In