• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Forkoma PMKRI Ende Kecam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangerang

by WartaNusantara
Mei 6, 2024
in Hukrim
0
Forkoma PMKRI Ende Kecam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangerang
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Yustinus Sani, Ketua Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) Kabupaten Ende

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Peristiwa pembacokan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan mahasiswi katolik yang melaksanakan ibadah Rosario di Kelurahan Babakan menuai respon keras dari Ketua Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI Kabupaten Ende

Yustinus Sani, Ketua Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) Kabupaten Ende

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan, jalan Ampera Tangerang selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.

Menyikapi kejadian ini, Ketua Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI Kabupaten Ende mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik UNPAM di Tangerang Selatan.

Dari kota toleransi bumi Pancasila Kabupaten Ende, Yustinus Sani mengutuk keras tindakan yang tidak terpuji dari pelaku-pelaku kriminal terhadap mahasiswa katolik UNPAM di Tangerang.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Yustinus pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal, 29 pasal 1 UUD 1945, adalah negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa. Kemudian bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, mantan aktivis PMKRI Jakarta tersebut mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Untuk segera menangkap dan mengadili oknum-oknum intoleran tersebut.

Karena kasus ini menjadi kado terburuk dalam masa akhir jabatan Presiden Joko Widodo yang selalu setia dalam merawat kebinekaan di republik ini. (RL-WN-Ende)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Karyawan Adukan Manager PT Prima Subur ke Disnaker, Diduga Pemberhentian Sepihak

Karyawan Adukan Manager PT Prima Subur ke Disnaker, Diduga Pemberhentian Sepihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In