Breaking News
banner 728x250

Forum Penyelamat Lewotana Lembata Dukung Perizinan Usaha Alfa Mart-Indo Mart di Kota Lewoleba

banner 120x600
banner 468x60

Forum Penyelamat Lewotana Lembata Dukung Perizinan Usaha Alfa Mart-Indo Mart di Kota Lewoleba

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) menyatakan mendukung Perizinan Usaha Alfa Mart dan Indo Mart di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

banner 325x300

 

Koordinator FP2L, Alex Murin dalam Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 29 Maret 2026 mengungkapkan, berdasarkan Pasal 350 ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut.

Kepala Daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sebagaimana ketentuan Pasal 350 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dgn ketentuan peraturan perundang undang yang belaku.

Ketua FP2L, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bapak Bupati Lembata yang akan memberikan izin usaha kepada Alfamart dan Indomaret untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Lembata karena dari sisi normatif, Kepala Daerah harus melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (1) UU Pemda, dan jika tidak maka Kepala Daerah akan dikenai sanksi Pidana.

FP2L menilai dari sisi Pembangunan ekonomi daerah, bahwa kehadiran usaha ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah, antara lain:
1. Meningkatkan Pelayanan dan Aksesibilitas Kebutuhan Pokok
Kehadiran ritel modern akan memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, pelayanan yang baik, dan jam operasional yang fleksibel, selama 24 jam setiap hari
2. Membuka Lapangan Kerja Baru
Dengan dibukanya Indomart dan Alfamart baru, akan tercipta banyak kesempatan kerja bagi putra-putri daerah, baik sebagai karyawan toko maupun melalui kemitraan usaha lokal.

3. Mendorong Persaingan Sehat dan Inovasi Usaha
Ritel modern mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan inovatif.

4. Kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Alfamart dan Indomaret sebagai usaha formal akan memberikan kontribusi pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
5. *Kemitraan dengan UMKM Lokal..

FP2L mendorong agar ritel modern ini juga menjalin kerjasama dengan pelaku UMKM lokal, sehingga produk-produk lokal dapat dipasarkan secara lebih luas.

“FP2L sangat percaya dan yakin bahwa dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah ini penuh pertimbangan matang dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta keberlanjutan usaha tradisional dan berharap, pemerintah daerah akan mengatur zonasi dan pengawasan yang adil, sehingga ritel modern dan pasar tradisional dapat tumbuh berdampingan:, ujar Alex Murin.

Diakhir pernyataan, Alex Murin menegaskan, suara dukungan dari FP2L  harus dipertimbangkan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung setiap upaya yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lembata. ***(WN-01)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8821474514474742, DIRECT, f08c47fec0942fa0