Rilis dari Humas Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara Kamis, 28/7/2022.
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Dalam rangka memperingati Hari Internasional Menentang Perdagangan Manusia(Human Trafficking), saya Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan. Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang juga masuk dalam Jaringan Nasional.Anti TPPO (JarNas.Anti TPPO) dan Zero Human Trafficking Networking menyatakan, bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat Human Trafficking.
Karena itu, Gabriel Goa mengajak Peranserta Tokoh Agama,Lembaga CSO (Civil Society Organization) dan Pers berkolaborasi dengan Pemerintah mulai dari Pusat hingga Kabupaten/Kota se Indonesia dalam menyelamatkan Korban Migrasi Legal dan Ilegal yang rentan menjadi Korban Human Trafficking baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal di seluruh belahan dunia membuktikan ada keberpihakan kepada Korban agar tidak diinjak-injak Harkat dan Martabat mereka sebagai Citra Allah.
Menurut Gabriel Goa, putra NTT yang bermukim di Jakarta itu, Aksi nyata tokoh-tokoh Agama dan Lembaga-lembaga CSO bersama Pers sangat diperlukan saat ini untuk pencegahan Human Trafficking, penyelamatan Korban Human Trafficking,Penegakan Hukum,Pendampingan Kesehatan, Pemulihan Trauma (Trauma Healing),Pendampingan Rohani dan Program Reintegrasi bagi Korban Human Trafficking.
Sudah waktunya Tokoh-tokoh Agama, Civil Society Organization(CSO) dan Pers di Indonesia,pertama, Lobi dan berkolaborasi bersama Pemerintah Pusat,Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Indonesia membangun Rumah Aman Bagi Korban Human Trafficking dan Balai Latihan Kerja Profesional Standar Internasional untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas Pekerja Migran karena mereka juga diutus menjadi Misionaris Awam dan Duta Pariwisata.Selain itu optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk Pekerja Migran Indonesia di kantong-kantong Pekerja Migran untuk melayani semua persyaratan formil Calon Pekerja Migran asal Indoneaia agar terjamin semua administari legal formal mereka.
Kedua,Lobi Gubernur/Bupati/Walikota terbitnya Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking sebagai implementasi Perpres nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga,Lobi dan Advokasi Kebijakan Publik terbitnya Perpres tentang JUSTICE COLLABORATOR TPPO.Keempat,mendesak Presiden Jokowi segera membentuk BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TPPO(BNP TPPO).**
(*/WN-01)